"Kalau ini tidak ditinjau ulang, pelaku dalam negeri akan terus jadi subkontraktor di negaranya sendiri," ujarnya.
Saat ini, mekanisme pajak forwarding dinilai lebih menguntungkan pihak asing, maka hal ini penyederhanaan sistem pajak forwarder.
"Perlu reformasi sistem agar pelaku usaha domestik bisa lebih kompetitif di perdagangan internasional, " tukasnya.
Kebijakan proteksionis terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025, diprediksi akan mengguncang peta perdagangan global.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )