TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pihak Grab Indonesia telah memediasi terkait pertikaian yang terjadi antara mitra pengemudi GrabFood dengan konsumen di Jambi pada 20 Juli 2025 lalu.
Grab dalam hal ini sangat mengapresiasi konsumen dan mitra pengemudi yang memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang damai dan kooperatif.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan permasalahan dapat diselesaikan sepenuhnya oleh mitra pengemudi dan konsumen secara kekeluargaan," ungkap Director of West Indonesia, Grab Indonesia Richard Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (4/8/2025).
Pada 29 Juli 2025, Grab Indonesia mendampingi konsumen dan mitra pengemudi selama proses mediasi berlangsung di Polresta Jambi yang difasilitasi pihak berwenang.
Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, konsumen secara resmi mencabut laporan kepolisian tentang tindak penganiayaan yang sebelumnya ditujukan kepada mitra pengemudi terkait.
Pada 26 Juli 2025, Grab Indonesia secara terpisah telah bertemu mitra pengemudi
secara langsung untuk merespons aspirasi yang disampaikan sebelumnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Program Rekrutmen Mitra Digital Kolaborasi Grab dan Kementerian UMKM
Baca juga: Grab, Emtek, dan Bukalapak Bantu Modal dan Pendampingan UMKM
"Kami juga mengedukasi kembali konsekuensi pelanggaran yang telah dilakukan," terangnya.
Mitra pengemudi telah melakukan permohonan maaf secara langsung atas tindak pelanggaran hukum serta kode etik mitra Grab yang berlaku.
"Yang bersangkutan mengakui tindakan emosional tersebut dipicu oleh adanya keterlambatan konfirmasi pembayaran pasca-pemesanan GrabFood," terus Richard
Ke depannya, Mitra terkait menyatakan ingin fokus pada aktivitas harian yang telah dijalankan sejak 2016 sebelum menjadi Mitra Pengemudi Grab, seperti melanjutkan usaha makanan yang dimiliki dan mengumpulkan barang bekas.
Sanksi tegas berupa pengakhiran hubungan kemitraan sebagai Mitra Pengemudi tetap
diberlakukan.
Hal ini didasarkan pada tindakan pelanggaran yang bersangkutan lakukan, diantaranya secara sepihak menyambangi langsung lokasi kediaman Konsumen, hingga masuk ruangan pribadi tanpa izin, serta terlibat dalam pertikaian verbal dan fisik.
Seluruh tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tergolong pelanggaran berat Kode Etik Mitra Grab yang terdapat pada pasal berikut:
● Pasal 1.1: melakukan/terlibat kasus tindakan melawan hukum baik ketika sedang
menjalankan orderan Grab maupun sedang tidak menjalankan orderan Grab yang
membahayakan Grab atau Konsumen atau Pihak Ketiga.
● Pasal 1.5: bertikai/melakukan tindakan di luar norma kesopanan/berperilaku
kasar/melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan
kepada siapa pun baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, tidak
terkecuali tindakan mengancam/ mengintimidasi/menakut-nakuti/melecehkan secara
SARA/ fisik/ seksual, dengan cara dan media apa pun kepada pihak manapun, baik
kepada penumpang/karyawan Grab/sesama mitra Grab/restoran yang terdaftar dalam
platform Grab/konsumen/pengguna jalan lainnya.