Berita Terkini Nasional

Alasan In Dragon Ajukan Banding Setelah Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDING - (Kiri) Indra Septiarman tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padangpariaman dan (Kanan) Foto korban, Nia Kurnia Sari (18).

Tribunlampung.co.id, Sumbar- Terdakwa Indra Septiarman (26) alias In Dragon mengajukan banding setelah divonis hukuman mati dalam  kasus pembunuhan gadis penjual gorengan.

Langkah itu dilakukan lantaran kuasa hukum In Dragon, Dafriyon menilai ada kekeliuran dalam fakta persidangan serta bukti yang dibawa.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatra Barat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Indra terbukti melakukan pembunuhan berencana dan rudapaksa, Selasa (5/8/2025).

Kasus pembunuhan dan rudapaksa terjadi di Korong Kampung Tangah, Nagari Sungai Limau, Padang Pariaman pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi terkubur pada Minggu (8/9/2024).

Penangkapan pelaku yang dijuluki In Dragon dilakukan di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

In Dragon merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini meski dalam kronologi sempat bersama dua temannya di Pasar Gelombang, Padang Pariaman.

Putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua, Dedi Kuswara, menerangkan putusan hukuman mati diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025), dikutip dari TribunPadang.com.

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon akan mengajukan banding.

Menurut Dafriyon, ada kekeliuran dalam fakta persidangan serta bukti yang dibawa.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” tukasnya.

Beberapa kekeliruan tersebut yakni bukti yang dianggap krusial, seperti tali rafia yang disebut sebagai alat pembunuhan, dinilai hanya sebagai 'ikon' dan tidak terbukti kuat secara forensik.

Lalu, tidak ada saksi ahli yang mendukung dakwaan pembunuhan berencana.

Hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.

Dafriyon menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti yang cukup kuat.

Proses sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 12.50 WIB.

In Dragon terlihat tertunduk mengenakan pakaian biru langit serta celana hitam.

Sementara itu, Ibu korban, Eli Marlina, mengaku lega mendegar vonis hukuman mati untuk In Dragon.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” tegasnya.

Selama ini pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya Nia.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” lanjutnya

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Tags:

Berita Terkini