Korupsi Pembelian Kios di Bandar Lampung
Sebelum Ayung Tersangka, 4 Orang Telah Divonis atas Kasus Korupsi Pembelian Kios
Sebelum tetapkan Direktur PT CKB, Adrianus Cahyadi alias Ayung sebagai tersangka, Kejari Bandar Lampung sudah lebih dulu tetapkan 4 tersangka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung menetapkan Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung sebagai tersangka korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang.
Pengumuman itu disampaikan Kepala Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.
"Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Ayung sebagai tersangka," kata Baharuddin.
Baharuddin mengungkapkan, Ayung ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi program BNI Griya pada PT BNI Kantor Cabang Tanjung Karang.
Adapun dugaan korupsi tersebut terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung pada Tahun 2007.
"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, dan laporan perkembangan penyidikan," ucap Baharuddin.
Baharuddin memastikan telah pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita selanjutnya Breaking News Kejari Tetapkan 1 Orang Tersangka Korupsi Pembelian Kios di Pasar Gudel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.