Eks Gubernur Diperiksa Kejati Lampung

Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung Sebagai Saksi, Total Sudah 40 Orang Diperiksa

Arinal Djunaidi atau ARD, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PERIKSA 40 SAKSI - Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya memimpin konpers, di Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025). Tak hanya mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi lainnya, atas kasus dugaan korupsi PT LEB. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) merinci barang sitaan tersebut, yakni, 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28,04 miliar.

“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” ujar Armen, Kamis malam.

Sudah Sekitar 11 Jam

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ARD tiba di kantor Kejati Lampung pada pukul 11.00 WIB. Hingga kini, ARD masih menjalani pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan terhadap ARD terkait kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pemeriksaan terhadap ARD dilakukan di kantor Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025).

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Perusahaan ini bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya membenarkan pemeriksaan terhadap ARD.

"Kami telah melakukan tindakan pemeriksaan hari dan Rabu (3/9/2025) di rumah ARD. Sudah sejak pukul 11.00 WIB, dan sekarang masih diperiksa," kata Armen, Kamis malam.

Armen juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah ARD di kawasan Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).

Namun demikian, Armen belum mengungkap secara detail, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama ARD tersebut.

"Jadi ARD ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal (KPM) PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," tandas Armen.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Bayu Saputra)

Berita selanjutnya Breaking News Kejati Lampung Periksa ARD Eks Kepala Daerah Terkait PT LEB

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved