Berita Lampung

Bantahan Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung Soal Penyitaan Aset Rp 38 M, 'Tidak Ada'

Arinal Djunaidi eks Gubernur Lampung membantah asetnya Rp 38 miliar disita oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BANTAH PENYITAAN ASET - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media, Jumat (5/9/2025). Dalam wawancara itu Arinal Djunaidi membantah penyitaan aset miliknya senilai puluhan miliar oleh jaksa. 

Armen Wijaya merinci barang sitaan tersebut, yakni 7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28,04 miliar.

“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp 38.588.545.675,” ujar Armen, Kamis malam.

Ditambahkan Armen, pemeriksaan Arinal Djunaidi kapasitasnya sebagai saksi. Menurut Armen, selama menjalani pemeriksaan Arinal bersikap kooperatif.

Selain Arinal, Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi lainnya. Menurut Armen, semua pihak yang berkaitan dengan keterlibatan dugaan korupsi PT LEB akan diperiksa.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved