Berita Lampung
Harga Ubi Kayu Disepakati Rp 1.350 per Kg, DPRD Lampung Dorong Pabrik BUMN Singkong
Anggota DPRD mendorong pemerintah pusat melalui BUMN mendirikan minimal satu pabrik singkong di tiap provinsi yang punya komoditas singkong
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
“Untuk menghasilkan satu kilogram tapioka dibutuhkan sekitar lima kilogram singkong. Maka dari 15 juta ton singkong, dapat dihasilkan sekitar tiga juta ton tapioka,” tambahnya.
Mikdar juga mengungkapkan bahwa Pansus Tata Niaga Singkong segera melaporkan hasil kerjanya ke ketua DPRD Lampung untuk diparipurnakan.
“Semoga dengan adanya surat ini, harapan petani bisa tercapai,” pungkasnya.
Bahan Baku Pangan Strategis
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong pemerintah pusat memasukkan singkong sebagai kategori bahan baku pangan strategis yang dilindungi Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Gubernur Mirza dalam dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang komoditas strategis di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Gubernur Mirza secara tegas menyuarakan aspirasi petani dan pengusaha singkong karena menyangkut nasib sedikitnya 800.000 keluarga di Lampung menggantungkan hidup dari sektor ini.
Pada kesempatan itu, Gubernur Mirza menekankan pentingnya dukungan DPR RI agar pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang berpihak pada petani dan pelaku usaha singkong, serta menjadikan singkong sebagai komoditas pangan strategis nasional.
Dalam pertemuan tersebut, petani dan pengusaha sepakat untuk meminta penghentian impor singkong dan produk turunannya.
"Saya datang kepada Baleg DPR RI membawa teman-teman untuk memperjuangkan nasib petani singkong dan pengusaha singkong," ujar Gubernur Mirza.
Ia memaparkan Lampung menyumbang 51 persen dari total produksi singkong nasional dengan volume mencapai 7,9 juta ton.
"Singkong adalah komoditas utama Lampung selain padi dan jagung. Dari total PDRB Lampung sebesar Rp483 triliun, sekitar Rp50 triliun berasal dari singkong dan turunannya," ujarnya.
Dalam keberpihakan kepada petani singkong, Mirza mengatakan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu (singkong) di wilayah Lampung.
Dalam instruksi ini, ditetapkan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.
Namun kenyataan di lapangan, petani terus berada dalam posisi rentan akibat tidak adanya kebijakan nasional yang melindungi harga dan tata niaga singkong karena harga ini hanya berlaku untuk Lampung.
Eks Bupati Way Kanan Dicecar 30 Pertanyaan oleh Kejati Lampung, Kasus Dugaan Mafia Tanah |
![]() |
---|
APCI Lampung Tegaskan Pengambilan Pajero oleh Anggotanya Sesuai SOP |
![]() |
---|
Penerapan Geographic Information System di Pringsewu Terkendala Tenaga Ahli |
![]() |
---|
Petugas Polres Tanggamus Lewati Medan Terjal demi Evakuasi Mayat di Jurang |
![]() |
---|
Daftar 56 SPPG Dinonaktifkan Imbas Keracunan MBG, Termasuk 2 di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.