Berita Lampung

Polisi Ungkap Fakta Kasus Curanmor di Sukoharjo Pringsewu, Pelaku Punya Riwayat Kelam 

Fakta baru terkait dua pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, diungkap Kapolres Pringsewu

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Pringsewu
PELAKU CURANMOR - Polres Pringsewu mengungkap identitas pelaku curanmor bersenpi yang diamankan warga bersama aparat di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (11/9/2025) siang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu Fakta baru terkait dua pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, diungkap Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra.

Keduanya ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan, melainkan residivis kambuhan dengan catatan kriminal panjang.

Yunus menjelaskan, tersangka Perli Saputra (33) tercatat berulang kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus. 

Ia pernah ditahan di Lapas Metro tahun 2014 dalam kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kemudian pada 2018 ia kembali dipenjara di Lapas Gunung Sugih atas kasus pencurian dengan pemberatan. 

Selanjutnya, pada 2021 ia kembali mendekam di Lapas Gunung Sugih dalam perkara kepemilikan senjata api, lalu pada 2022 kembali dihukum tiga tahun penjara karena kasus pencurian.

Sementara rekannya, Samsi Apero (28), juga memiliki rekam jejak serupa. 

Ia pertama kali masuk penjara pada 2014 di Lapas Metro dengan kasus pencurian disertai kekerasan.

Kemudian pada 2019, ia kembali dipidana dua tahun atas kasus penipuan. 

Setahun berselang, 2020, ia kembali divonis tiga tahun penjara dalam kasus lain.

“Dari riwayat ini terlihat jelas bahwa keduanya adalah residivis kambuhan yang berkali-kali terlibat tindak pidana namun tidak pernah jera,” tegas AKBP Yunus dalam keterangan persnya di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (12/9/2025).

Meskipun dalam proses penyidikan perkara polisi telah menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman yang relatif lama namun mengingat rekam jejak kriminal keduanya, pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal proses hukum secara maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. 

“Kami pastikan kasus ini diproses tuntas.

Kami juga berharap putusan pengadilan nanti dapat memberi efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pelaku kriminal lain di wilayah Pringsewu,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan. 

“Kami memahami emosi warga, namun kami harap ke depan masyarakat menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum,” tegasnya. 

Lepaskan Tembakan 

Polsek Sukoharjo bersama warga mengamankan dua pria diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/9/2025) siang.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan warga di Pekon Pandasari sekitar pukul 12.15 WIB. 

Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, petugas segera mengevakuasi keduanya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya masih berstatus terduga. Saat ini sedang dirawat, dan selanjutnya akan kami periksa lebih jauh,” ujar Juniko.

Berdasarkan informasi awal, kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Pekon Panggungrejo yang diparkir di depan rumah. 

Dalam aksinya, mereka bahkan membawa senjata api rakitan dan sempat melepaskan tembakan ke arah warga, meski tidak ada yang menjadi korban.

Kapolsek menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk identitas pelaku dan kemungkinan motif dan ketertlibatan pelaku lain. 

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan lebih jauh,” jelasnya.

 Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. 

“Kami mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, Polsek Sukoharjo bersama Polres Pringsewu masih melakukan penyelidikan intensif.

Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan setelah hasil pemeriksaan resmi keluar. 

Alarm Berbunyi 

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. 

Saat itu, motor milik korban yang terparkir di halaman rumah digasak pelaku dan langsung dibawa kabur.

“Korban mengetahui motornya hilang setelah mendengar alarm berbunyi. Setelah dicek, motornya sudah dibawa kabur oleh salah satu pelaku,” terang Yunus di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (12/9/2025).

Korban kemudian menggunakan motor lain untuk mengejar pelaku. 

Saat itulah pelaku Perli Saputra sempat menodongkan senjata api ke korban.

Ia sempat melepaskan tembakan dua kali ke arah korban. 

Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai sasaran.

Pelarian keduanya berakhir di Pekon Pandansari ketika korban berhasil menendang motor yang dikendarai Samsi Apero hingga terjatuh. 

Sementara Perli Saputra yang sempat kabur, kembali untuk menolong rekannya sambil menodongkan senjata api. 

Ia bahkan mencoba melepaskan tembakan, namun senjata tidak meletus. 

Keduanya akhirnya diamankan dan menjadi sasaran amuk warga hingga mengalami luka serius. 

“Polisi segera datang mengevakuasi para pelaku dan membawa mereka ke rumah sakit untuk perawatan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci T, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik terduga pelaku.

Berdasarkan penyelidikan, modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi, lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman.

Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. 

"Sementara Perli Saputra selain dijerat Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya

( Tribunlampung.co.id )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved