Berita Lampung
Dibekuk Polisi, Wanita di Lampung Timur Simpan Barang Terlarang di dalam Bra
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis obat-obatan terlarang
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Aparat juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba maupun obat keras berbahaya," pungkasnya.
Rusak kesehatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka bandar dan pengguna di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan, ketiga pelaku berinisial RM (19), RA (20) dan AM (24) tertangkap di dua tempat yang berbeda pada Senin (8/9/2025).
"Dari penangkapan 3 penyalahguna narkoba itu, total barang bukti yang berhasil disita diantaranya 20 klip yang berisi 262 butir obat keras jenis hexymer," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Timor menjelaskan, tersangka pertama berinisial RM (19) ditangkap di Desa Semarang, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ditangkap pihak kepolisian, RM kedapatan sedang menyalahgunakan obat berbahaya tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap RM, selang 30 menit kemudian, tim Satres Narkoba kembali melakukan penindakan di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, sekira pukul 22.00 WIB.
"Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni RA (20) dan AM (24), yang juga diduga sebagai penyalahguna obat Hexymer.
Kedua pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum," ungkapnya.
Dari penangkapan ketiganya, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis hexymer tersimpan di beberapa wadah, yakni sebuah tas berisi 20 klip yang berisi 258 butir obat hexymer, dan 4 butir hexymer dari tersangka lain secara terpisah.
Kasat Reserse Narkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penyalahgunaan obat jenis Hexymer sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek ketergantungan, merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
Sekolah Rakyat Akan Dibangun di Anak Tuha Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polsek Terbanggi Besar Pantau Siskamling di Bumi Mas Seputih Agung |
![]() |
---|
DPRD Lampung Dorong Pengawasan Dapur MBG Diperketat |
![]() |
---|
Harga Singkong Diharapkan Stabil, DPRD Lampung Pastikan Presiden Setuju Lartas Impor |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Tak Setuju MBG Diganti Bantuan Uang, Mikdar: Tujuannya Beri Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.