Berita Lampung
Polda Segera Tetapkan Tersangka, Tunggu Hasil Ekshumasi Kasus Diksar Mahepel FEB Unia
Polda Lampung memastikan proses penanganan kasus diksar Mahepel FEB Unila masih terus berjalan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polda Lampung hingga saat ini masih menunggu hasil ekshumasi dalam penyelidikan kasus kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma.
Keluarga korban masih menanti perkembangan hasil penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Irwan Hermawan mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan sudah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.
“Kemarin kami telah melakukan olah TKP dan masih terus melakukan penyelidikan. Akan tetapi kami masih menunggu hasil ekshumasinya,” kata Kombes Pol Irwan Hermawan, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, sejumlah saksi juga telah diperiksa.
Polisi memastikan proses penanganan kasus diksar Mahepel FEB Unila masih berjalan.
“Kami kemarin telah melakukan olah TKP tersebut untuk memperjelas adanya fakta yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Kepolisian berharap dalam waktu dekat sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Sungkai Bunga Mayang (SBM), Icen Amsterly, menyampaikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan bagi keluarga Pratama Wijaya Kusuma.
“Surat perlindungan oleh LPSK telah diterima pada 12 September 2025. Dengan demikian resmi ibu dari Pratama Wijaya Kusuma, Wirna Wani, berikut korban dan keluarga lainnya mendapatkan perlindungan dari LPSK,” kata Icen.
Menurutnya, pendampingan dari LPSK sangat penting mengingat keluarga korban dan rekan-rekan Pratama sesama peserta diksar merasa terancam serta mengalami intervensi dari berbagai pihak.
“Dari hasil survei LPSK juga, para korban dinyatakan berhak untuk dilindungi,” tambah Icen.
Juni lalu Salah satu peserta pendidikan dasar (diksar) organisasi kemahasiswaan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Muhammad Arnando Al Faaris diduga mendapat intimidasi dari seniornya.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara korban dan peserta diksar, Yosef Friadi. Yosef menuturkan, pihaknya pun berencana akan menyurati LPSK.
"Tadi kami kedatangan orang tua klien kami, Faaris, agar korban mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Yosef dari kantor hukum Azizi Lawfirm saat ditemui di kantornya, Senin (9/6/2025).
Yosef menuturkan, Faaris juga mendapat ancaman dari Dekanat FEB Unila.
Faaris merupakan salah satu peserta diksar Mahapel FEB Unila.
Ia menuturkan, saat diksar memang ada penyiksaan terhadap peserta.
Dia sempat berusaha membuat laporan atas tindak kekerasan namun malah mendapat tekanan.
"Saya berusaha melaporkan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh kakak tingkat di Mahepel. Saya sendiri mengalami dan saya mengharapkan ada keadilan, tapi malah saya mendapatkan tekanan," kata Muhammad Arnando Al Faaris.
Karena membuat laporan tersebut, ia justru dicap sebagai pembuat masalah oleh kakak tingkat dan pihak kampus.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 September 2025, Sebagian Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Kakek 83 Tahun Usai Gempa Guncang Tanggamus Lampung |
![]() |
---|
Reaksi Kakek 95 Tahun di Lampung Usai Bergumul dengan Begal |
![]() |
---|
Cerita Siswa Korban Keracunan MBG di Lampung Timur, Sosis Berlendir dan Kepala Pusing |
![]() |
---|
Bank Indonesia Luncurkan QRIS Tap di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.