Berita Lampung

Kuasa Hukum PT LEB:  Bukti dari Jaksa Akan Diuji sesuai Aturan Hukum

Kuasa hukum PT LEB menyatakan siap membela para kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus koruspi oleh Kejati Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra 
KOOPERATIF - Sopian Sitepu, pengacara tersangka PT LEB  akan mengikuti setiap tahapan hukum dan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, Kamis (2/10/2025) 


Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kuasa hukum PT LEB menyatakan siap membela para kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshare South East Sumatera (WK OSES).

Sopian Sitepu, kuasa hukum PT LEB, mengatakan pihaknya akan mendampingi penuh para kliennya, yakni Heri Wardoyo, Hermawan Heriadi, dan Budi Kurniawan, dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita lihat perkembangan selanjutnya pasca penetapan tersangka PT LEB. Karena kemarin baru sekali diperiksa dan rencananya akan diperiksa lagi,” ujar Sopian Sitepu, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan, kondisi para kliennya saat ini baik-baik saja dan pihaknya akan fokus membela mereka di pengadilan.

“Kita lihat bukti yang diajukan jaksa. Semua akan terlihat pada saat digelar di persidangan. Nanti kita uji sesuai aturan hukum acara yang berlaku,” kata Sopian.

Menurutnya, pihaknya akan mengikuti setiap tahapan hukum dan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana PI 10 persen WK OSES dengan kerugian mencapai 17.286.000 dolar Amerika.

Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LEB M Hermawan Heriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulangbawang periode 2012–2017, Heri Wardoyo.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Dengan penetapan ini, para tersangka selanjutnya akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di persidangan.

Periksa Eks Gubernur 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi atas kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (4/9/2025) malam.

PT LEB merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Rumah Arinal Djunaidi juga digeledah, namun statusnya masih sebagai saksi.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan pemeriksaan berlangsung selama 11 jam.

Selain Arinal, 40 saksi lain menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dana PI senilai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan daerah melalui skema BUMD.

Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut diduga dialihkan secara tidak sah oleh oknum di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan induk usahanya, PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Armen menambahkan, sejumlah barang bukti diamankan dari rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Nomor 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Ia belum merinci secara detail dugaan korupsi yang menyeret Arinal Djunaidi.

"Jadi ARD ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal (KPM) PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," paparnya

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, Arinal menjelaskan dana PI telah ditaruh ke Bank Jateng sebelum jabatannya berakhir.

"Kebetulan sebelum (jabatan) saya berakhir itu dananya ke luar dan saya tempatkan di Bank Lampung," ujarnya.

Menurut Arinal, dana PI dapat digunakan BUMD ketika mendapatkan satu kegiatan.

"Jadi tidak memerlukan APBD," imbuhnya.

Ia menegaskan, kedatangannya untuk memberikan keterangan tentang dana PI.

 "Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang partisipasi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sekitar Rp 190 miliar," ungkapnya.

Arian juga membantah hartanya disita Kejati Lampung.

"Rumah digeledah, tidak ada (disita), dan tidak ada lagi pemeriksaan," jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved