Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Ibu Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Tegaskan Anaknya Tidak Punya Penyakit Tumor

Wirna Wani, ibu dari almarhum Pratama Wijaya Kusuma, korban Diksar Mahepel FEB Unila menegaskan anaknya tidak memiliki penyakit tumor

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra 
BANTAH PENYAKIT TUMOR - Wirna Wani, ibu dari almarhum Pratama Wijaya Kusuma. Dia menegaskan anaknya tidak memiliki penyakit tumor sebagaimana disebutkan dalam hasil ekshumasi tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Rabu (8/10/2025). 

Setelah konfrontasi selesai, penyidik akan meminta pendapat ahli pidana dan segera melakukan gelar perkara sebelum melakukan penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan penyidikan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan keluarga korban, penasihat hukum, LPSK, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Tetapkan Tersangka

Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma. Selanjutnya, Polda Lampung dalam waktu dekat bakal mengagendakan gelar perkara kasus ini sebagai langkah penetapan tersangka.

Indra menjelaskan, penyidik saat ini sedang melakukan konfrontasi terhadap lima peserta diksar. Dia mengatakan, hal ini untuk memperjelas dan memetakan peran masing-masing orang yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut.

"Rencana kami adalah melakukan konfrontasi terhadap lima peserta untuk mengetahui siapa yang berbuat apa," ujar Indra.

"Setelah itu, kami akan meminta pendapat ahli pidana dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," lanjutnya.

Indra menjelaskan, kasus ini telah diselidiki secara intensif sejak laporan resmi diterima pada 3 Juni 2025. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 52 orang saksi, mulai dari keluarga korban, peserta diksar, panitia pelaksana, alumni, hingga tenaga medis.

Indra pun memastikan pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini. "Hasil pemeriksaan lapangan, ekshumasi, dan olah TKP, ditambah bukti surat, petunjuk, serta keterangan ahli, telah menguatkan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dalam kegiatan tersebut," jelasnya.

Indra memastikan bahwa setelah proses konfrontasi dan gelar perkara tuntas, penyidik akan segera merampungkan dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditindaklanjuti.

Siapkan Sanksi

Dalam kesempatan itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Sunyono menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dia pun mengaku bakal melaporkan hasil ekshumasi kepada rektor.

"Nah, hasil (ekshumasi) ini saya akan lapor dulu (ke rektor). Karena ini sudah sampai di kepolisian, maka kita tunggu keputusan nanti," ujar Sunyono seusai menghadiri konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).

Menurut Sunyono, tindakan tegas berupa sanksi akademik akan segera diputuskan setelah kepolisian menetapkan tersangka, terutama jika tersangka tersebut adalah mahasiswa Unila.

"Kalau memang nanti sudah ditetapkan tersangka, kita lihat nanti ya. Tinggal kita lihat dari tindakan tersangka di sini apakah berat atau ringan dari keputusan kepolisian," tutur Sunyono.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved