Berita Lampung

DPRD Lampung Lanjut Paripurna, Pemprov Setujui 6 Raperda Inisiatif DPRD

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dari Fraksi Gerindra, dan dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
BAHAS RAPERDA - Suasana sidang paripurna DPRD Lampung, Kamis (9/10/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung DPRD Lampung melanjutkan rapat paripurna dengan agenda lanjutan pembicaraan tingkat l pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda), Kamis (9/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dari Fraksi Gerindra, dan dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Agenda paripurna kali ini lanjutan tingkat l raperda, membahas pendapat kepala daerah terhadap enam raperda usul inisiatif DPRD Lampung, serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam penyampaiannya, Marindo Kurniawan menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap enam raperda usul inisiatif DPRD tersebut.

Secara umum, Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui keenam raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Adapun enam raperda usul inisiatif DPRD Lampung yang disetujui yaitu:

1. Raperda tentang Perizinan Pertambangan.

2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

3. Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

4. Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.

5. Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

“Pada prinsipnya kami dapat menyetujui untuk dibahas di tingkat lanjutan. Kami berharap pembahasan di komisi-komisi DPRD dapat memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, dan kritik,” ujar Marindo Kurniawan dalam membacakan pesan gubernur dalam sidang paripurna.

Kendati demikian, Marindo menambahkan, pemprov memberikan beberapa catatan dan masukan agar pembahasan raperda dilakukan lebih mendetail dan komprehensif, terutama dalam hal sinkronisasi regulasi dan kesiapan teknis pelaksanaannya.

DPRD Setujui 3 Raperda Prakarsa Pemprov

Sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Ketiga raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.

3. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Seluruh fraksi di DPRD Lampung menyatakan mendukung dan menyetujui ketiga raperda tersebut.

“Kami mengapresiasi dan menyetujui apa yang menjadi prakarsa pemerintah provinsi. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung,” ujar Fauzi Heri, Juru bicara Fraksi Gerindra.

Hal senada disampaikan oleh Fraksi PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, NasDem, PAN, dan PKS.

Meski menyetujui, seluruh fraksi mengingatkan agar Bank Lampung dan Wahana Raharja dapat meningkatkan kinerja, memperkuat pelayanan masyarakat, serta berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dewan juga mendorong pemprov agar segera menyusun regulasi turunan dari raperda yang disetujui, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

4 Raperda Ditarik untuk Penyempurnaan

Sebelumnya, DPRD Lampung telah menggelar paripurna dengan tiga agenda utama, yakni penarikan empat raperda, penyampaian enam raperda usul inisiatif DPRD, serta tiga raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (8/10/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Hanifal menjelaskan penarikan empat raperda dilakukan untuk penyempurnaan regulasi agar lebih selaras dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

“Penarikan raperda merupakan bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” ujar Hanifal.

Empat raperda yang ditarik meliputi:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Lampung.

2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

4. Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.

Menurut Hanifal, penarikan tersebut mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved