Berita Lampung

Kasus Narkotika di Lampung Tengah Turun Hampir 50 Persen, Kasus Kekerasan Naik

Kejari Lampung Tengah mencatat jumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lamteng menurun hampir 50 persen.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
KASUS NARKOTIKA TURUN - Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera. Kejari Lampung Tengah mencatat jumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Lampung Tengah menurun hampir 50 persen dibandingkan tahun 2024, Jumat (10/10/2025).  

“Kabupaten Lampung Tengah kini sudah memiliki Satgas Premanisme, dan kami mendorong agar satgas ini bekerja optimal menjaga suasana kondusif bagi dunia usaha,” lanjut Alfa.

Ia menegaskan, perusahaan-perusahaan besar di Lampung Tengah harus patuh terhadap aturan, namun juga berhak merasa aman dari gangguan oknum.

“Masyarakat pun harus ikut menjaga iklim investasi dan pembangunan di daerahnya,” tegasnya.

Alfa menambahkan, selain perkara umum, Kejari Lampung Tengah juga menangani kasus besar narkotika dengan barang bukti 238 kilogram ganja dan tersangka Dika Budi Setiawan (DBS).

Dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari juga tengah menyidik tiga perkara korupsi, termasuk kasus KONI Lampung Tengah dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Sejumlah aset sudah kami sita sebagai bentuk tanggung jawab terhadap uang rakyat,” terang Alfa.

Kejari Lampung Tengah juga menunjukkan sisi humanisnya melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Sepanjang 2025, lima perkara berhasil diselesaikan dengan damai, di antaranya kasus pencurian, penadahan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami percaya, keadilan tidak selalu berarti menghukum. Yang lebih penting adalah memulihkan hubungan sosial dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat,” jelasnya.

Alfa Dera juga menyampaikan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengingatkan seluruh pihak agar profesional di bidangnya masing-masing. Dalam setiap kebebasan, ada norma dan etika yang harus kita pedomani,” ujarnya.

“Mari bersama-sama menciptakan suasana yang menenangkan dan mendukung pembangunan. Jangan sampai media sosial justru menjadi alat provokasi yang merusak kepercayaan publik.”

Alfa juga menegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus siap menerima kritik dan saran yang membangun demi pelayanan publik yang lebih baik.

“Kejaksaan pun hadir terbuka terhadap kritik, saran, dan kerja sama demi Lampung Tengah yang lebih baik,” 

“Dalam setiap kebebasan, ada etika dan tanggung jawab bersama untuk menjaga suasana yang mendukung pembangunan,” ujar Alfa Dera.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved