Berita Lampung

2 Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Lampung Timur di Dua Lokasi Berbeda

Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Timur
TANGKAP PELAKU NARKOBA - Dua pelaku narkoba RP (33) dan HE (37) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur di dua lokasi berbeda, Jumat (17/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung, Timur – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. 

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial RP (33), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, dan HE (37), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penggunaan narkotika di wilayah Sukadana. 

"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan upaya penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku pertama, HE, pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Sementara, setelah penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Lampung Timur kembali mengamankan 1 orang penyalahguna berinisial RP pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 17.50 WIB di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Timor menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus kotak rokok kosong berisi selembar kertas yang berisi biji, batang, dan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja. 

Kemudian, 1 buah toples warna putih berisi biji kering yang juga diduga ganja, 2 unit handphone android, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi 8 bungkus kecil klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, 1 perangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, serta 1 buah casing polos HP warna hitam.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat  (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved