Berita Lampung
Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya
Pemkab) Mesuji diharapkan mengambil alih kasus orangtua rantai anaknya dan an membantu memperbaiki kondisi sosial ekonomi keluarga itu.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Ia menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, orangtua tersebut tidak dapat dikualifikasikan melakukan tindak pidana karena berada dalam keadaan darurat.
“Menurut saya perkara ini harus dihentikan penyelidikannya karena orangtuanya dalam keadaan darurat,” tandas Bambang.
Kaki Dirantai
Seorang anak perempuan berinisial Sp (6), warga Pemukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditemukan dalam kondisi dirantai kakinya dan digembok oleh orangtuanya.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan peristiwa tersebut terjadi dua kali.
“Pertama pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00–10.30 WIB, dilakukan oleh ayah tirinya Teguh Suwito (33). Kemudian pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, ibu kandung korban Emi Susanti menggembok ulang anaknya,” jelas AKP Prenanta.
Peristiwa itu terungkap setelah seorang warga bernama Made Suwija (50) menerima laporan dari tetangga korban dan mendobrak rumah orangtua Sp. Ia mendapati anak tersebut dengan kaki sebelah kanan dirantai menggunakan besi.
Warga kemudian membantu melepaskan rantai tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polres Mesuji.
( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra )
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|
| Kuliah Arsitektur UBL Dapat Mengikuti Pertukaran Pelajar ke Jepang |
|
|---|
| Buruh Tewas Terlindas Alat Berat di Lampung Tengah Ternyata Tidak Terdaftar BPJS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.