Berita Lampung

Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya

Pemkab) Mesuji diharapkan mengambil alih kasus orangtua rantai anaknya dan an membantu memperbaiki kondisi sosial ekonomi keluarga itu.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
HENTIKAN PEENYELIDIKAN - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) Bambang Hartono, Senin (27/10/2025). Polres Mesuji diminta untuk menghentikan penyelidikan kasus orangtua yang merantai anaknya di Mesuji.  

Ia menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, orangtua tersebut tidak dapat dikualifikasikan melakukan tindak pidana karena berada dalam keadaan darurat.

“Menurut saya perkara ini harus dihentikan penyelidikannya karena orangtuanya dalam keadaan darurat,” tandas Bambang.

Kaki Dirantai 

Seorang anak perempuan berinisial Sp (6), warga Pemukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditemukan dalam kondisi dirantai kakinya dan digembok oleh orangtuanya.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan peristiwa tersebut terjadi dua kali.

“Pertama pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00–10.30 WIB, dilakukan oleh ayah tirinya Teguh Suwito (33). Kemudian pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, ibu kandung korban Emi Susanti menggembok ulang anaknya,” jelas AKP Prenanta.

Peristiwa itu terungkap setelah seorang warga bernama Made Suwija (50) menerima laporan dari tetangga korban dan mendobrak rumah orangtua Sp. Ia mendapati anak tersebut dengan kaki sebelah kanan dirantai menggunakan besi.

Warga kemudian membantu melepaskan rantai tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polres Mesuji.

( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved