Berita Lampung

Satlantas Polres Lampung Tengah Edukasi Buruh PT GGF Tertib Berlalu Lintas

Satlantas Polres Lampung Tengah menyambangi PT GGF Umas Jaya untuk mengajarkan tertib berlalu lintas untuk para buruh.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Satlantas
EDUKASI TERTIB BERLALU LINTAS - Pemberian helm gratis kepada karyawan PT GGF Umas Jaya dalam edukasi tertib berlalu lintas oleh Satlantas Polres Lampung Tengah, Kamis (31/10/2025).  

Jahtera mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor ke pihak Kepolisian, apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan di jalanan.

“Kami imbau untuk membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian, baik melalui Polsek terdekat maupun Polres Lampung Tengah agar dapat segera kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

“Masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan cepat dari kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya, Jajaran Polres Lampung Tengah masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku premanisme atau pemalakan yang menyasar sopir pengguna jalan umum di simpang tiga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Di sisi lain, Polres Lampung Tengah pun melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada para preman untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi premanisme dan pemalakan di jalan raya, terutama Jalan Lintas Sumatera wilayah Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin yang menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan aksi premanisme melalui leaflet untuk dibagikan di media sosial.

"Untuk diinfokan kepada masyarakat agar mereka tahu bahwa pemalakan itu merupakan tindak pidana yang melanggar KUHP dan ada sanksi hukumannya," ujar Kasi Humas, Rabu (29/10/2025).

Yakub mengatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak jika aksi pungli dan premanisme kembali terjadi di Lampung Tengah.

Dia mengatakan, para sopir yang menjadi korban pemalakan di jalan pun berhak melaporkan kejadian ke polisi, dan mendokumentasikannya sebagai alat bukti.

"Pelaku pungli bisa dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Jalinsum simpang tiga Kecamatan Terbanggi Besar kembali viral akibat ulah preman yang melakukan pemalakan kepada sopir truk yang melintas.

Aksi pemalakan yang terjadi pada Selasa (21/10/2025) itu diketahui terjadi sekira pukul 02.00 WIB.

Saat kondisi lalu lintas sepi, pelaku yang mengenakan kemeja kotak-kotak mengadang laju kendaraan truk dan melakukan ancaman verbal untuk meminta uang dengan ancaman akan menyerang menggunakan senjata batang besi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved