Berita Lampung
Thrifting Tak Ganggu Produk Lokal, Larangan Menkeu Purbaya Ancam Lapangan Kerja
Penjual pakaian bekas atau thrifting mengaku kebijakan Menkeu Purbaya bisa membuat para pelaku usaha pakaian bekas khawatir akan gulung tikar.
“Kalau anak muda, mereka cari barang branded yang murah. Sementara bapak-bapak beli karena nyaman dipakai. Kualitas barang luar negeri lebih bagus dibanding produk lokal,” kata Veni.
Salah satu pembeli, Agus (26), warga Kedaton, mengaku sering membeli pakaian bekas di kawasan Jalan Kayu Manis.
“Kalau saya sering beli baju thrifting di sini. Barangnya bagus, awet, dan murah. Kalau dilarang dijual, mau tidak mau ya beli baju lokal,” ujar Agus.
Rata-rata, pakaian yang paling diminati pembeli di toko Veni adalah celana jins dengan harga sekitar Rp120 ribu per potong.(byu)
Mematikan Industri Domestik
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia. "Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup.
Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11).
Dirinya akan memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk bergerak lebih keras ke depan terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri, dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.
Purbaya mengatakan bahwa banyak pedagang pakaian thrifting yang mencari nafkah dari situ, namun keuntungan yang mereka peroleh hanya bersifat jangka pendek dan secara jangka panjang mematikan industri domestik yang memberikan lapangan kerja kepada banyak masyarakat.
"Kalau saya berubah saja, jadi barang-barang dalam negeri saja dengan peraturan yang sesuai, maka dia bisa berdagang itu nanti pelan-pelan," ujar Purbaya.
"Industri domestik hidup, dan nantinya lapangan kerja lebih hidup, sehingga dia juga mungkin bisa usaha yang lain dengan ada konsumen yang beli karena daya beli masyarakat bagus ketika banyak pekerjaan di mana-mana," katanya lagi.
Purbaya siap bertindak keras terhadap peredaran barang ilegal, terutama barang ilegal asing, dalam rangka melindungi pasar domestik yang mendominasi 90 persen arah kebijakan ekonomi nasional.
"Kalau kita buka semua untuk barang-barang produksi asing tadi yang ilegal, pasar kita dikuasai asing. Apa kita mau begitu?
Nanti masyarakat kita komplain lagi kenapa tidak ada lapangan kerja, kenapa tidak ada ini dan itu.
Tapi (begitu) kita akan tutup, sebagian pemain yang diuntungkan ribut," katanya.
Purbaya mengatakan bahwa kebijakannya untuk menindak keras impor pakaian bekas ilegal adalah untuk kebijakan nasional dalam rangka melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.
( Tribunlampung.co.id / Tribun Network )
| Pakaian Bekas di Bandar Lampung Punya Segmen Pasar Tersendiri |
|
|---|
| Wabup Antoni Serahkan Bantuan Bahan Pokok Bagi Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
| Senam Ritmik Lampung Sumbang Satu Emas di Ajang POPNas XVII |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran Pemerintah Turut Picu Penurunan TPK Hotel di Lampung |
|
|---|
| Pria Bunuh Mantan Istri, Hasil Autopsi Korban Tewas Akibat 63 Luka Tusukan di Tubuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Veni-owner-Naem-Thrifting.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.