Berita Lampung

Pemkab Pringsewu Perpanjang Akses Pendidikan lewat Progran Wajib Belajar 13 Tahun

Disdikbud Kabupaten Pringsewu menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menekan angka putus sekolah (APS) di daerah tersebut

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
WAJIB BELAJAR - Pemkab Pringsewu memperluas program wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, dimulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA. Langkah ini bertujuan memastikan setiap anak memiliki kesempatan belajar hingga jenjang menengah atas, Selasa (11/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, PringsewuBerbagai langkah strategis disiapkan Pemkab Pringsewu untuk menekan angka putus sekolah (APS) di daerah tersebut.

Upaya ini mencakup perluasan program wajib belajar, bantuan pendidikan, hingga kemitraan dengan lembaga sosial dan dunia usaha.

Kepala Disdikbud Pringsewu, Supriyanto mengatakan, saat ini angka putus sekolah di jenjang SD dan SMP sederajat di Pringsewu telah mencapai nol persen berdasarkan hasil elaborasi data antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Kementerian Agama.

“Anak usia 7–15 tahun di Pringsewu semuanya sudah terserap di sekolah dasar maupun menengah pertama.

Namun kami tetap mengambil langkah pencegahan agar tidak muncul kasus putus sekolah baru, terutama di jenjang SMA sederajat,” ujar Supriyanto kepada Tribun Lampung, Selasa (11/11).

Menurutnya, Pemkab Pringsewu memperluas program wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, dimulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA.

Langkah ini bertujuan memastikan setiap anak memiliki kesempatan belajar hingga jenjang menengah atas.

“Kami ingin memastikan anak-anak tidak berhenti belajar setelah SMP. Program wajib belajar 13 tahun ini jadi komitmen daerah untuk memperpanjang akses pendidikan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan berbagai bentuk bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan BOP PAUD untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat kurang mampu.

“Kami pastikan siswa dari keluarga miskin mendapat prioritas dalam bantuan ini agar tidak ada alasan ekonomi yang menyebabkan anak berhenti sekolah,” tegasnya.

Bagi anak yang tidak bisa mengikuti pendidikan formal, Disdikbud memfasilitasi mereka melalui PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C).

“Anak-anak yang sudah terlanjur putus sekolah tetap kami dorong untuk mengikuti pendidikan kesetaraan.

Bahkan, sebagian kami arahkan untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK),” jelas Supriyanto.

Disdikbud juga melakukan pendataan berbasis desa dan kelurahan untuk mengetahui siapa saja anak yang berhenti sekolah serta alasannya.

Selain itu, dilakukan kampanye pentingnya pendidikan melalui tokoh masyarakat, guru, dan kepala sekolah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved