Berita Lampung
Polemik Pemberian Gelar Pahlawan Nasional, Akademisi Unila Tekankan Integritas dan Keteladanan
Pemberian gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 10 tokoh pada peringatan Hari Pahlawan menuai polemik dan kontroversi
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemberian gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 10 tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 menuai polemik dan kontroversi publik di sosial media.
Sejumlah tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional diantaranya mantan Presiden RI kedua HM Soeharto, Mantan Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hingga aktivis Marsinah.
Menanggapi ini, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menilai proses pemberoan gelar pahlawan semestinya dilakukan secara transparan dan terbuka untuk menghindari polemik dan konflik kepentingan.
Menurut Sigit, pemberian gelar harus didasarkan pada integritas dan keteladanan yang teruji, serta menuntut proses verifikasi yang terbuka dan transparan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dia pun menekankan, secara formal dan legal, syarat utama seorang tokoh menerima gelar Pahlawan Nasional semestinya jauh melampaui sekadar popularitas.
"Secara legal formal, syarat pemberian gelar pahlawan nasional adalah orang yang punya integritas dan keteladanan yang akan menjadi contoh bagi bangsa ini ke depan," ujar Sigit dikonfiemasi, Selasa (11/11/2025).
Ia melanjutkan, kriteria kelayakan juga harus mencakup rekam jejak perjuangan dan pengabdian yang jelas terhadap bangsa dan negara.
Lebih dari itu, seorang pahlawan harus memiliki gagasan besar untuk memajukan bangsa dan negara, serta berkomitmen teguh dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Kriteria inilah, kata Sigit, yang seharusnya menjadi panduan mutlak bagi Dewan Gelar dalam mengambil keputusan.
Mengenai proses pengusulan, Sigit menjelaskan bahwa secara prosedur, usulan pemberian gelar akan diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Lembaga ini bertugas melakukan kajian mendalam, penelitian, dan verifikasi tentang kelayakan serta keabsahan calon penerima.
Sigit sangat berharap dewan tersebut bekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas mereka.
"Tentu Dewan ini bekerja dengan keahlian tertentu dan diharapkan tidak punya kepentingan tertentu," lanjutnya.
Sigit menekankan, polemik atau kontroversi yang kerap muncul di masyarakat terkait beberapa nama penerima, harus menjadi catatan penting bagi Dewan Gelar.
Jika terjadi kegaduhan yang kontradiktif dan berindikasi merusak persatuan, maka hal itu menunjukkan adanya celah dalam proses penyerapan aspirasi.
| Jaga Jejak Sejarah Bangsa, PTBA Raih Penghargaan ANRI 2025 |
|
|---|
| Modus Ajak Keliling Ruang Kelas, Pelajar Rudapaksa Teman Sekolah di Toilet |
|
|---|
| 8 Bulan Tak Digaji, Ratusan Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia Tetap Wajib Absen |
|
|---|
| Serikat Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik Sebesar 15 Persen |
|
|---|
| Fenomena Banjir Rob, BPBD Lampung Imbau Nelayan Tidak Melaut Sementara Waktu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.