Berita Lampung

Tempo 8 Bulan BPTD Kelas II Lampung Data 19.200 Kendaraan Terdeteksi Overload

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, mencatat terdapat 19.200 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL)

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Hurri Agusto
OVERLOAD - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang. Selama delapan bulan terdapat total 26.200 kendaraan yang terdata melintas di empat titik WIM, di mana 19.200 unit terdeteksi overload, Kamis (13/11/2025). 

Sebelunnya, Jonter Sitohang memaparkan terdapat empat titik WIM di area Tol Trans Sumatera, yakni di ruas GT Bakauheni Selatan (KM 4), GT Bakauheni Utara, GT Lematang, dan GT Terbanggi Besar.

Satu di antaranya berada di dalam ruas tol, yaitu Kilometer 4 Bakauheni, sementara tiga lainnya di area menuju pintu masuk tol.

Teknologi WIM ini diklaim lebih efektif karena telah terintegrasi dengan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

"Tentu lebih efektif, karena ini terintegtasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)," kata Jonter.

Selain itu, WIM disebut turut menekan biaya pemeliharaan infrastruktur jalan tol dan non-tol, serta memberikan kemudahan dan kecepatan dibandingkan jembatan timbang statis.

Namun, Jonter mengaku operasional WIM.di Lampung belum sepenuhnya efektif lantaran terkendala permasalahan teknis.

Pertama, pemasangan WIM memerlukan persetujuan dan pengajuan Detail Engineering Design (DED) ke Kementerian PU, karena belum termasuk lingkup investasi awal.

Selain itu, WIM di Tol Lampung belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pembayaran tol (Electronic Toll Collection / ETC), yang menghambat sinkronisasi data real-time.

Kemudian, terdapat ketidakseragaman ketentuan klasifikasi golongan kendaraan (JBI) antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU.

Kendala teknis lain juga terjadi pada fungsi pembacaan plat nomor kendaraan oleh kamera WIM, yang kerap disebabkan faktor eksternal seperti plat kendaraan buram atau modifikasi kendaraan non-standar.

 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved