Berita Lampung

Gubernur Mirza Desak Polisi Usut Dugaan Penimbunan BBM Solar di Lampung 

Gubernur Lampung meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas yang diduga bermain dengan distribusi solar subsidi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama 
USUT TUNTAS - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Selasa (18/11/2025). Gubernur meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas siapa pun yang diduga bermain dengan distribusi solar subsidi 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas siapa pun yang diduga bermain dengan distribusi solar subsidi.

Kelangkaan BBM bersubsidi, terutama solar, kembali terjadi di sejumlah daerah di Lampung.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Gubernur Mirza yang mengungkapkan keprihatinannya atas dampak langsung yang dirasakan masyarakat kecil.

Mirza mengaku menerima banyak keluhan dari warga terkait sulitnya mendapatkan solar maupun BBM lain. 

Situasi ini, menurutnya, menghambat aktivitas petani, nelayan, hingga warga yang hendak berangkat ke kebun.

“Sedih sekali ya, banyak laporan dari masyarakat kepada saya itu masalah langkanya solar, langkanya BBM.

Mereka mau ke kebun, mau bertani susah nyari bensin, mau beli pupuk susah. Nelayan juga susah nyari solarnya,” kata Mirza kepada awak media, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan dugaan penimbunan tak boleh dibiarkan, apalagi setelah muncul aksi warga yang menggerebek SPBU di Lampung Timur.

“Saya harapkan kepolisian bisa menindak tegas dan harus diusut ini sudah berapa lama terjadi dan kenapa bisa terjadi,” tegasnya.

Mirza menambahkan, solar subsidi adalah hak masyarakat sehingga tidak boleh diselewengkan.

Pemprov, kata dia, juga sudah mendorong seluruh jajaran kepolisian di kabupaten/kota untuk memproses setiap dugaan pelanggaran.

“Pengawasan sudah kita lakukan. Kita mendorong Polres menindaklanjuti. Jangan sampai ini dibiarkan karena bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Lampung disebut mengajukan tambahan kuota solar subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Ismet Roni juga mendesak kepolisian bertindak cepat menyusul maraknya kasus penimbunan solar di daerah.

Ia mengatakan praktik tersebut merugikan masyarakat, terutama sopir truk, petani, dan nelayan.

“Saya minta aparat dan Pertamina bertindak tegas. Jangan ada lagi SPBU yang bermain-main dengan solar subsidi karena ini hak rakyat,” kata Ismet Roni.

Ismet juga menyoroti pentingnya pengawasan menyeluruh di seluruh SPBU. Ia meminta Pertamina memberi sanksi tegas bagi SPBU nakal agar kejadian serupa tidak terulang.

Pernyataan Ismet muncul setelah puluhan warga Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, menggerebek aktivitas pengecoran solar di salah satu SPBU pada, Senin malam (17/11/2025).

Polres Lampung Timur resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengecoran BBM subsidi jenis solar di SPBU Sribhawono.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial P, A, dan M.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

“Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni P, A dan M,” ujar AKP Boyoh saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 24.341.128 Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Warga melaporkan pada Minggu (16/11/2025) malam pukul 21.40 WIB, terlihat sebuah truk kuning terparkir di area SPBU dengan kondisi tertutup terpal dan lampu penerangan SPBU dalam keadaan mati.

Kecurigaan meningkat ketika warga melihat aktivitas seperti proses pengecoran BBM subsidi.

Warga kemudian mendatangi lokasi secara ramai-ramai dan mendapati truk tersebut tengah melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Polres Lampung Timur bergerak menuju Polsek Bandar Sribhawono.

Petugas kemudian mengamankan dua pelaku pertama, P dan A, beserta barang bukti, sebelum akhirnya dilakukan pengembangan hingga menetapkan M—operator SPBU—sebagai tersangka tambahan.

Barang bukti yang diamankan ialah 1 unit truk roda enam, 1 lembar STNK, 1 tangki kapasitas 10.000 liter berisi sekitar 2.000 liter solar subsidi

Dalam pemeriksaan, terungkap tersangka M sebagai operator SPBU, membantu proses pengisian solar ke tangki truk milik P dan A.

Setelah pengisian selesai, P dan A kemudian membayar solar tersebut kepada M.

AKP Boyoh menyebutkan solar subsidi yang dikumpulkan itu rencananya akan dijual kembali ke wilayah Bandar Lampung.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tanggal 17 November 2025.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved