Berita Lampung
3 Pelaku Curat Gasak PS 3 hingga Knalpot Motor dari Rumah Warga Katibung
Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku di Kecamaatan Katibung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengamankan tiga pelaku curat, yaitu AS (24), BR (30), dan ADS (18), di kediamannya masing-masing pada Minggu (16/11/2025).
- Para pelaku membobol rumah korban di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pada 30 September 2025, dan mengambil barang-barang berharga seperti PlayStation 3, ponsel, helm, dan knalpot motor.
- Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang bukti PlayStation 3 di sebuah rental gim.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, di kediamannya masing-masing, Minggu (16/11/2025).
Kapolsek Katibung AKP Rudi S mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku curat.
"Masing-masing berinisial AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Katibung," ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana curat tersebut.
Kasus ini berawal pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB ketika pelapor, mendapati rumahnya telah dibobol orang tak dikenal di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan mengambil sejumlah barang berharga.
"PlayStation 3, satu unit ponsel Samsung A26, satu KTP milik warga atas nama Nurma Yulis, sebuah helm NHK, dan knalpot motor Kawasaki ZX 25 R," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang bukti Play Station 3 yang dijual di sebuah rental gim, hingga mengarah pada penangkapan para pelaku.
"Pengungkapan kasus dimulai pada Minggu (16/11) sekitar pukul 17.00 WIB ketika Unit Reskrim Polsek Katibung menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan Play Station 3 yang identik dengan milik korban," ujarnya.
Barang tersebut ditemukan di sebuah rental Play Station di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung. Petugas kemudian mendatangi lokasi.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku berinisial AS di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AS mengakui melakukan pencurian bersama rekannya BR, yang selanjutnya juga diamankan petugas.
Setelah dilakukan penyisiran lanjutan, polisi turut menangkap pelaku ketiga, ADS, yang diduga ikut berperan dalam pembongkaran rumah korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"yakni satu PlayStation 3 warna putih bertuliskan Mohan dan Puan, satu bilah pisau yang digunakan saat beraksi, satu bilah pahat bergagang plastik biru, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, delapan unit ponsel yang diduga hasil pencurian, dua buku tabungan BRI, dan dua BPKB kendaraan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Lifter Muda Pesawaran Raih Perunggu di Kejuaraan Angkat Besi Pelajar DKI Jakarta 2025 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 19 November 2025, Waspada Hujan Petir di 5 Wilayah |
|
|---|
| RSUD A Dadi Tjkrodipo Kota Bandar Lampung Bulan Ini Hanya Tangani 1 Pasien DBD |
|
|---|
| Pengamat Minta Pertamina Tak Perlu Takut Hadapi Mafia Migas Soal Pengecoran BBM Solar |
|
|---|
| Sopir Truk di Lampung Timur Bawa Kabur Uang Penjualan Gabah Rp 64 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.