Berita Lampung

Kadin Lampung Keberatan Tarif Tol Bakter Naik

Munir Abdul Haris mengatakan, kenaikan tarif tol tidak serta merta berbanding lurus dengan naiknya pendapatan pengelola tol.

|
Istimewa
KEBERATAN - Wakil Ketua Umum Kadin Lampung Munir Abdul Haris menyatakan keberatan tarif tol Bakter naik. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah kalangan keberatan dengan rencana kenaikan tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). 

Kenaikan tarif tol bakal membuat sektor usaha, khususnya angkutan barang dan jasa, terdampak.

Diketahui, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) akan melakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) mulai 27 November 2025. Kenaikannya berkisar Rp 500 per kilometer.

Belum lagi berlaku, rencana tersebut langsung menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengusaha. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung bidang industri dan perdagangan Munir Abdul Haris mengatakan, kenaikan tarif tol tidak serta merta berbanding lurus dengan naiknya pendapatan pengelola tol.

"Sebaiknya jangan dinaikkan lagi. Karena sejak 2023 sudah naik signifikan tol Lampung," ujar Munir, Kamis (20/11/2025). 

"Kalau asumsinya dengan dinaikkan untuk menambah penghasilan tol, maka bisa sebaliknya," sambungnya.

Munir menjelaskan, kalau tarif tol dinaikkan lagi, pengendara akan mengalami kesulitan, terutama angkutan barang dan jasa. 

"Mengingat sekarang saja (jalan tol) cukup sepi. Kendaraan logistik memilih melintas di jalan bukan tol karena lebih hemat," beber anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung ini. 

"Jangankan kendaraan membawa logistik, kendaraan pribadi pun banyak yang mengeluhkan mahal, sehingga banyak yang memilih lewat di luar tol," terus dia.

Ia mengingatkan, jika tarif tol dinaikkan kembali, pengguna jasa tol bakal semakin berkurang. 

"Jangan sampai kenaikan yang direncanakan justru menambah semakin sepi dan otomatis pemasukan justru berkurang," tutur Munir.

Dengan adanya kenaikan tarif tol, menurutnya akan berdampak pada membengkaknya biaya logistik. 

"Jelas berdampak. Karena biaya logistik tentu akan menyesuaikan terhadap akomodasi yang dikeluarkan," ucapnya.

"Cepat atau lambat akan memengaruhi. Karena rasionya, seluruh pengeluaran modal menjadi harga dasar suatu barang," sambungnya.

Ia pun menjelaskan dampak kenaikan tarif tol. "Pengusaha menjadi mengeluarkan cost akomodasi lebih, sehingga memengaruhi keuntungan yang menipis atau pilihannya menaikkan harga jual barang," terang Munir.

"Pilihan yang menjadi dilema, karena menaikkan barang juga berpengaruh pada daya beli masyarakat. Masyarakat juga merasakan mahal tol Lampung. Mau tidak mau menaikkan harga atau keuntungan menjadi lebih sedikit.”

Tarif Baru

Pada tarif terbaru yang bakal berlaku pada 27 November 2025 mendatang, tarif termurah yang harus dibayar pengguna jalan untuk melewati ruas Tol Bakter yakni Rp 16.000 (kendaraan golongan I), Rp 24.000 (golongan II dan III), dan Rp 32.000 (golongan IV dan V).

Sementara tarif tertinggi yakni Rp 254.000 (kendaraan golongan I), Rp 381.000 (golongan II dan III), dan Rp 507.500 (golongan IV dan V).

Direktur Utama BTB Toll I Wayan Mandia mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan langkah wajib yang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri PU Nomor 1066/KPTS/M dan diamanatkan oleh UU Nomor 2/2022 Pasal 48 tentang Jalan, yang menetapkan bahwa tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.

"Penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, di mana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif," kata Wayan, Rabu (19/11/2025).

Wayan lebih lanjut menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini memiliki tujuan ganda, yakni untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan peningkatan tata kelola yang baik.

Dia menyebut, penyesuaian tarif tol ini berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan bisnis tol.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved