Kasus Korupsi di Pesawaran
Kasus Dugaan Korupsi SPAM, Bupati Nanda Indira Diperiksa Kejati Lampung
Nanda Indira diperiksa Kejati Lampung, Kamis (11/12). Nanda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Pesawaran Nanda Indira diperiksa Kejati Lampung, Kamis (11/12). Nanda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM di PDAM Pesawaran.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona yang juga suami Nanda sebagai tersangka. Dendi merupakan mantan Bupati Pesawaran dua periode sebelum dilanjutkan oleh sang istri.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan Nanda Indira diperiksa Kejati Lampung. "Benar, ada pemeriksaan hari ini terkait kasus SPAM Pesawaran" kata Armen.
Ia mengatakan, Nanda Indira diperiksa Kejati Lampung secara maraton. Nanda tiba di gedung Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan sejak pagi.
Nanda terlihat mengenakan atasan krem, celana pink, dan jilbab putih. Di tangannya, Nanda tampak menenteng tumbler dan sebotol air mineral. Ia datang dengan didampingi oleh beberapa orang.
Sempat terjeda karena istirahat makan siang, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan pada pukul 13.15 WIB.
Sita Harta Dendi Ramadhona
Kejaksaan Tinggi Lampung menyegel rumah pribadi eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Dendi diduga terlibat korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyegelan rumah di Kecamatan Tanjungkarang Timur itu dilakukan setelah pihaknya menggeledah untuk pengusutan kasus tersebut.
"Ada sejumlah barang dan uang yang kita ikut sita dari penggeledahan tersebut," kata Armen di Kejati Lampung, Rabu (10/12).
Armen merinci, beberapa barang yang disita yakni 40 buah tas bermerek senilai Rp 800 juta, kemudian 4 unit mobil, dan 4 unit sepeda motor, termasuk Harley Davidson klasik.
Lalu, sertifikat lahan dan bangunan senilai Rp 41 miliar serta uang tunai sebanyak Rp 2,2 miliar. Total nilai aset Dendi yang disita ditaksir mencapai Rp 45,27 miliar.
"Ada beberapa rumah yang digeledah, di Bandar Lampung dan Pesawaran," kata Armen.
Dia menjelaskan bahwa rumah-rumah milik Dendi Ramadhona terdiri dari empat rumah di Bandar Lampung yang berada di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kecamatan Rajabasa, dan Kecamatan Kemiling.
Kemudian, terdapat dua rumah yang berada di Kabupaten Pesawaran, yakni di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima.
| Dendi Ramadhona Cs Siap Duduk di Kursi Pesakitan, Kejari Limpahkan Berkas Kasus SPAM |
|
|---|
| Kejati Lampung Sita Aset Dendi Ramadhona Senilai Rp 45 Miliar |
|
|---|
| Breakingnews Kejati Lampung Sita Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona |
|
|---|
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bupati-Pesawaran-Nanda-Indira-diperiksa-Kejati-Lampung.jpg)