Berita Lampung
RSUD Abdul Moeloek Bakal Terapkan Kamar Standar 2026, Pemprov Lampung Tekankan Pelayanan Nomor Satu
Firsada menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh tertunda, terutama ketika pasien telah menunggu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat layanan kesehatan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) seiring dengan kebijakan baru Kementerian Kesehatan yang akan diterapkan mulai tahun 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Lampung, M. Firsada, dalam kegiatan Lokakarya Penjaringan Aspirasi Masyarakat terhadap Pelayanan RSUDAM Provinsi Lampung yang digelar di Hotel Radisson, Kamis (11/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Firsada menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh tertunda, terutama ketika pasien telah menunggu dengan nomor antrean di tangan.
“Pelayanan itu nomor satu. Ketika pasien sudah menunggu, maka tidak boleh ada penundaan. Transformasi kesehatan nasional dari Kementerian Kesehatan bukan sekadar slogan, melainkan kerangka strategis untuk membangun sistem kesehatan yang adaptif,” ujar Firsada.
Ia juga menyebutkan beban layanan RSUD Abdul Moeloek terus meningkat setiap hari karena menjadi rumah sakit rujukan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“RSUD Abdul Moeloek adalah rumah sakit pendidikan dan satu-satunya rumah sakit kelas A di Lampung. Dengan posisi strategis ini, tanggung jawabnya tentu besar. Karena itu, Pemprov Lampung terus memperkuat dukungan, baik sarana dan prasarana, alat kesehatan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia,” katanya.
Firsada pun mengajak seluruh tenaga medis dan nonmedis untuk menjaga integritas serta memberikan pelayanan dengan hati.
“Rumah sakit bisa memiliki alat tercanggih, tetapi tanpa manusia yang bekerja dengan tulus, pelayanan tidak akan pernah maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Khozali, menjelaskan rumah sakit di Lampung harus mulai bersiap menghadapi kebijakan baru Kementerian Kesehatan terkait penerapan kamar rawat inap standar tanpa pembagian kelas mulai 2026.
Menurut Imam, sistem kelas rawat inap seperti kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 akan dihapus dan digantikan dengan kamar standar nasional.
“Ke depan tidak ada lagi kelas 1, kelas 2, atau kelas 3. Semua pelayanan sama karena adanya regulasi kamar standar,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, dalam satu kamar rawat inap standar maksimal hanya diperbolehkan empat tempat tidur. Sementara kamar khusus seperti VIP tetap diperbolehkan, namun dibatasi.
“Untuk kamar khusus atau VIP, proporsinya tidak boleh lebih dari 40 persen. Standar nasionalnya, minimal 60 persen tempat tidur harus kamar standar,” jelasnya.
Imam menambahkan, RSUD Abdul Moeloek saat ini telah menyesuaikan kebijakan tersebut. Sekitar 74 persen kamar rawat inap di RSUDAM sudah menerapkan konsep empat tempat tidur dalam satu kamar.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta. Namun, rumah sakit swasta masih memiliki ruang untuk mengatur skema subsidi silang agar operasional tetap berjalan.
| Ratusan Tungku Tak Lagi Menyala, Usaha Pembuatan Bata dan Genteng di Lampung Terancam Gulung Tikar |
|
|---|
| Gandeng LMKN, Kementerian Hukum Lampung Sosialisasikan Hak Cipta |
|
|---|
| Laporan Warga Jadi Kunci Pencegahan Balap Liar di Lampung Timur |
|
|---|
| Kronologi Penemuan Jasad Lansia di Sungai Tanggamus |
|
|---|
| BPBD Bandar Lampung Petakan Daerah Rawan Kekeringan, Siapkan Air Bersih untuk Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Lokakarya-RSUDAM-dok.jpg)