Berita Lampung

Pembatasan Truk Sumbu 3 Berlaku di Lampung Tengah

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Lampung Tengah ramai lancar menjelang tahun baru 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
  ARUS LALU LINTAS - Kondisi arus lalu lintas di Jalinsum Kabupaten Lampung Tengah wilayah Gunung Sugih dan Terbanggi Besar, Senin (29/12/2025).  

Tribunlampung.co.id, LAMPUNG TENGAH  - Kondisi arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Lampung Tengah ramai lancar menjelang tahun baru 2026.

Kondisi tersebut terpantau di sejumlah titik di Kecamatan Gunung Sugih, dan Kecamatan Terbanggi Besar atau jalur Jalinsum wilayah tengah Lampung Tengah.

Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Glend Felix Siagian melalui Brigpol Apri mengatakan bahwa memasuki H-3 tahun baru 2026, arus lalu lintas di Kabupaten Lampung Tengah ramai lancar.

"Di sejumlah titik di Jalinsum seperti Simpang Tugu Pepadun, Exit Tol Gunung Sugih, dan Jalinsum wilayah Terbanggi Besar terpantau ramai lancar," ujarnya, Senin (29/12/2025).

Apri menjelaskan, saat ini pihaknya telah memberlalukan pembatasan kendaraan truk sumbu 3 k eatas.
Diketahui, kendaraan sumbu 3 adalah kendaraan berat yang memiliki tiga titik roda penggerak atau poros roda. 

Kendaraan ini digunakan untuk angkutan barang dengan kapasitas besar, seperti tronton, mixer truk (truk molen), dan wingbox.

"Pembatasan kendaraan truk sumbu 3 sudah diberlakukan di Lampung Tengah sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026, berlaku di ruas jalan tol dan jalur arteri," kata Apri.

Apri merincikan, untuk pemberlakuan pembatasan  kendaraan sumbu 3 keatas di jalur tol setiap hari diberlakukan pembatasan kendaraan sumbu 3 keatas dari tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026.

Sedangkan pemberlakuan pembatasan kendaraan sumbu 3 keatas di jalur arteri diberlakukan setiap hari dengan windows time (diperbolehkan melintas) mulai pukul 22.00-05.00 WIB dari tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 4 Januari 2026. 

Apri menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan yang melintas di Kabupaten Lampung Tengah untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara.

"Bagi seluruh pengendara kami menghimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan, dan apabila terdapat kendala dalam perjalanan, masyarakat dapat menghubungi layanan call center 110 bebas pulsa Polres Lampung Tengah," ujar dia.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved