Berita Lampung

Warga Metro Jadi Korban seusai Tolong Pria yang Minta Antar ke Wisma, Motor Dirampas

Selang tujuh hari kemudian, pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id/dokumentasi
PELAKU DITANGKAP - Seorang pria berinisial MIR (22) ditangkap jajaran Polres Metro usai merampas motor orang yang menolongnya di Jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. (Dokumentasi) 
Ringkasan Berita:
  • Warga Metro menjadi korban tindak pidana seusai menolong pria yang minta antar ke wisma.
  • Justru pria tersebut malah memaksa korban turun di tengah jalan dan membawa kabur motornya.
  • Pelaku berhasil ditangkap selang 7 hari kemudian di Natar, Lampung Selatan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MetroSeorang warga Kota Metro, Provinsi Lampung menjadi korban tindak pidana setelah menolong pria yang minta antar ke sebuah wisma. Namun orang yang ditolong tersebut malah merampas motor korban.

Selang tujuh hari kemudian, pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Natar, Lampung Selatan. Kini pelaku berinisial MIR (22) meringkuk di sel tahanan Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menceritakan peristiwa yang dialami korban terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

“Pelaku berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke sebuah wisma. Namun setibanya di lokasi, pelaku meminta korban turun dari sepeda motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” tutur AKBP Hangga, Rabu (28/1/2026).

Ditambahkan Kapolres, kejadian bermula saat pelapor yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh pelaku di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Lapas Kota Metro. Saat itulah pelaku meminta tolong untuk diantar ke wisma.

Namun sesampainya di jalan yang sepi, pelaku memaksa korban turun dari motor. Tepatnya di Jalan Madiun, Ganjar Agung, pelaku membawa kabur motor. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Barat.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Metro Barat/Polres Metro/Polda Lampung, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2024 yang ditaksir senilai Rp 16 juta.

"Laporan korban langsung ditangani, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Berhasil kami amankan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” tukasnya.

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor milik korban serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Tersangka dibawa ke Polsek Metro Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama pada jam-jam rawan

"Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian atau penggelapan,” pungkas AKBP Hangga Utama Darmawan. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved