Breaking News

Berita Lampung

Kejati Terkendala KUHAP Baru, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dendi Belum Dilimpahkan

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan jaksa masih berproses melengkapi administrasi pelimpahan berkas.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BELUM DILIMPAHKAN - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat diwawancarai awak media di Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. Kejati terkendala KUHAP baru, berkas perkara dugaan korupsi Dendi belum dilimpahkan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Lampung hingga kini belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Keterlambatan tersebut disebut terkendala penyesuaian administrasi dengan aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan jaksa masih berproses melengkapi administrasi pelimpahan berkas.

“Info dari Pesawaran masih proses pelengkapan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan. Karena aturannya sudah berubah, jadi saat ini jaksa tengah berproses dalam pelimpahan tersebut,” ujar Ricky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (19/2/2026).

Kejati Lampung memastikan proses hukum terhadap Dendi Ramadhona akan terus berlanjut hingga tahap persidangan setelah seluruh administrasi sesuai dengan KUHAP terbaru rampung.

Baca Juga PH Dendi Ramadhona Sesalkan Kejati Gunakan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan berkas perkara Dendi telah dinyatakan lengkap (P21).

Jaksa pun akan segera melanjutkan ke tahap dua serta menyusun surat dakwaan.

Dendi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/10) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran.

Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri (ZF), Saril (S), Syahril (Sy), dan Adal (AL).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan Dendi dan pihak terkait sebagai tersangka.

Terkait perkara ini Dendi dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Kejati Lampung juga telah menyita berbagai aset milik Dendi dengan total taksiran mencapai Rp 45,27 miliar.

Usulan DAK Fisik

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved