Berita Lampung
Kejati Terkendala KUHAP Baru, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dendi Belum Dilimpahkan
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan jaksa masih berproses melengkapi administrasi pelimpahan berkas.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Lampung hingga kini belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Keterlambatan tersebut disebut terkendala penyesuaian administrasi dengan aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan jaksa masih berproses melengkapi administrasi pelimpahan berkas.
“Info dari Pesawaran masih proses pelengkapan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan. Karena aturannya sudah berubah, jadi saat ini jaksa tengah berproses dalam pelimpahan tersebut,” ujar Ricky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (19/2/2026).
Kejati Lampung memastikan proses hukum terhadap Dendi Ramadhona akan terus berlanjut hingga tahap persidangan setelah seluruh administrasi sesuai dengan KUHAP terbaru rampung.
Baca Juga PH Dendi Ramadhona Sesalkan Kejati Gunakan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan berkas perkara Dendi telah dinyatakan lengkap (P21).
Jaksa pun akan segera melanjutkan ke tahap dua serta menyusun surat dakwaan.
Dendi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/10) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri (ZF), Saril (S), Syahril (Sy), dan Adal (AL).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan Dendi dan pihak terkait sebagai tersangka.
Terkait perkara ini Dendi dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Kejati Lampung juga telah menyita berbagai aset milik Dendi dengan total taksiran mencapai Rp 45,27 miliar.
Usulan DAK Fisik
| Banjir Bandar Lampung, Drainase Tidak Merata dan Ruang Hijau Minim |
|
|---|
| Penampakan Ardito Wijaya Berompi Oranye di Rutan Way Huwi, Besok Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Rem Blong, Truk Fuso Seruduk Tujuh Mobil di Pesawaran Lampung |
|
|---|
| Bustami Zainudin Sebut Minimnya RTH Jadi Biang Banjir Bandar Lampung |
|
|---|
| Program Desaku Maju di Lampung, Singkong Diolah Jadi Tepung Mocaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/berkas-perkara-dugaan-korupsi-Dendi-belum-dilimpahkan.jpg)