Berita Lampung
10 Kali Paman Rudapaksa Keponakan, Bermula dari Korban Sering Menginap
Tak hanya sekali, tercatat sudah 10 kali pelaku merudapaksa keponakannya sendiri. Berawal dari korban sering menginap.
Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kelakuan bejat dilakukan seorang paman di Bandar Lampung.
Tak hanya sekali, tercatat sudah 10 kali pelaku merudapaksa keponakannya sendiri.
Pelaku SH (41) telah diringkus jajaran Polresta Bandar Lampung atas rudapaksa keponakannya sendiri, DWF (16).
Aksi pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap pelaku pada Selasa (24/2/2026) malam.
Bermula pada tahun 2024 saat korban sering menginap di rumah pelaku untuk bermain bersama anak perempuan SH.
Baca Juga Paman Rudapaksa Keponakan Saat Istri dan Anak Tidur Lelap, Modus Beri Uang Jajan
"Awalnya di tahun 2024, waktu korban nginap di rumah pelaku, kemudian perbuatan asusila tersebut berlanjut hingga tahun 2025," ujar AKBP Yonirizal Khova saat ekspose kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (27/2/2026).
Pelaku melancarkan aksinya justru saat kondisi rumah sedang ramai, namun penghuni lainnya sedang terlelap.
Kejadian terakhir terjadi di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kupang Raya, pada (9/9/2025).
"Istri pelaku sebenarnya ada di rumah. Perbuatan itu dilakukan secara diam-diam saat istri dan anak pelaku sedang tidur," tambah Wakapolresta.
Untuk membungkam korban agar tidak melapor, SH kerap menggunakan modus pemberian uang.
Modus pelaku dengan memberikan sejumlah uang jajan setelah melakukan aksinya.
Tujuannya agar korban merasa takut atau sungkan untuk bercerita kepada orang lain atau orang tuanya.
Kini, SH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan
Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 (Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Ambulans Dipakai Selundupkan 15 Kg Sabu, Dinkes Lampung Akan Data Ulang |
|
|---|
| Kenaikan Harga Plastik Bebani UMKM, DPR Tekankan Hilirisasi |
|
|---|
| Sosok Terduga Pelaku yang Maling Ratusan Buah Jambu di PT GGF Lampung Tengah |
|
|---|
| Konsolidasi di Lampung, Sekjen DPP Partai Demokrat Tekankan Soliditas Kader |
|
|---|
| Kholidi Kembali Pimpin BM PAN Lampung Tengah, Fokus Perkuat Peran Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/10-kali-paman-rudapaksa-keponakan.jpg)