Mudik Lebaran

Parkir Minibus di Dermaga 7 Bakauheni Lampung Padat Kendaraan

Arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menunjukkan lonjakan yang signifikan

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
KENDARAAN DI BAKAUHENI - Barisan kendaraan R4 di Pelabuhan Bakauheni Dermaga 7 penumpang penyeberangan kapal ferry dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, Kamis (19/3/2026). 

Di sisi lain, menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pengelola Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Plt Operation Manager Tol Bakter, Andri Dewantoro, menyampaikan bahwa berbagai langkah strategis telah disiapkan guna menjamin kelancaran serta keselamatan pengguna jalan tol selama periode tersebut.

Berdasarkan data nasional dari Polri, pergerakan masyarakat selama mudik Lebaran 2026 diprediksi mencapai 143,9 juta orang. Angka ini turun sekitar 1,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan diperkirakan turut memengaruhi volume lalu lintas di ruas Tol Bakter.

Untuk periode mudik, diprediksi berlangsung pada 14 hingga 19 Maret 2026. Sementara itu, puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 24–25 Maret serta 28–29 Maret 2026.

Sebagai perbandingan, pada angkutan Lebaran 2025 tercatat sebanyak 1.005.654 kendaraan melintas di ruas tol ini, atau turun tipis sekitar 0,06 persen dibandingkan tahun 2024.

Andri mengungkapkan, hingga H-11 Lebaran, kesiapan operasional Tol Bakauheni–Terbanggi Besar telah mencapai 99,9 persen. Seluruh pekerjaan perbaikan mayor pun telah diselesaikan.

"Selain itu, pengelola juga menyiagakan tim khusus untuk menangani jalan berlubang, menyiapkan material coldmix, serta membentuk taskforce penanganan genangan dan potensi aquaplaning di sejumlah titik rawan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026).

Dia melanjutkan, guna mengantisipasi antrean di Gerbang Tol Bakauheni, jumlah personel ditambah. 

Pengelola juga menyiapkan mobile reader untuk mempercepat transaksi saat volume kendaraan meningkat.

Tak hanya itu, lanjutnya, lajur khusus disediakan bagi kendaraan dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi agar tidak menghambat arus kendaraan lain.

Sementara, jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB), pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kendaraan yang tidak mengangkut kebutuhan pokok, logistik, atau bantuan bencana akan diputarbalikkan.

"Sejak 7 Maret 2026, penertiban kendaraan sumbu tiga juga telah dilakukan di sejumlah rest area, yakni KM 49, KM 33, dan KM 20, bekerja sama dengan Polres Lampung Selatan," kata Andri.

Masih dikatakan Andri, untuk menunjang kenyamanan pemudik, layanan di rest area turut ditingkatkan.

Dia menuturkan, untuk menjaga kenyamanan para pemudik, pengelola menambah petugas kebersihan, menyediakan toilet semi permanen, serta menghadirkan posko keamanan, kesehatan, dan posko ASDP.

Lalu, bengkel resmi juga disiagakan di Rest Area KM 49 A. Selain itu, dua SPBU baru kini telah beroperasi di Rest Area KM 49 B dan KM 20 A guna memenuhi kebutuhan bahan bakar pengguna jalan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved