Kasus Campak di Lampung

Diskes Minta Tak Anggap Enteng Campak, Bisa Sebabkan Diare Berat hingga Kematian

Diskes Lampung minta warga tak menganggap enteng penyakit campak lantaran penyakit ini dapat menimbulkan komplikasi.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com/HO/IST
CAMPAK - Foto ilustrasi, penyakit campak. Diskes minta tak anggap enteng campak, bisa sebabkan diare berat hingga kematian. 

Dalam upaya meredam dan menekan laju kasus campak, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menjalankan 11 langkah strategis yang saling terintegrasi.

1. Program Surveilans Berbasis Kasus Individu (CBMS): Petugas Puskesmas rutin melakukan pelacakan dini tersangka campak, Penyelidikan Epidemiologi (PE), hingga pengambilan sampel serum darah untuk dikirim ke Laboratorium Rujukan Nasional.

2. Melengkapi Imunisasi Rutin Campak-Rubella (MR): Memastikan anak mendapatkan 3 dosis imunisasi MR, yaitu pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan saat anak berada di kelas 1 SD (atau usia maksimal 7 tahun 11 bulan 29 hari bagi yang tidak sekolah).

3. Pelaksanaan Imunisasi Kejar: Menginstruksikan tim vaksinator Puskesmas untuk melakukan imunisasi kejar bagi anak-anak yang belum mendapatkan dosis lengkap 3 kali imunisasi MR (bisa dikejar hingga usia anak sekolah dasar).

4. Pemberian Vitamin A untuk Kontak Erat: Memastikan seluruh Puskesmas dan tenaga kesehatan memberikan asupan vitamin A kepada semua orang yang menjadi kontak erat dari tersangka penderita campak.

5. Penerapan Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) : Meneruskan Surat Edaran Kemenkes RI nomor HK.02.02/C/1602/2026 tanggal 27 Maret 2026 kepada Kabupaten/Kota, RS, dan Puskesmas agar tenaga medis meningkatkan kewaspadaan melalui standar PPI.

6. Pemantauan Cakupan ASI Eksklusif : Meminta tenaga kesehatan memastikan bayi usia 0-6 bulan hanya mendapatkan ASI Eksklusif tanpa makanan tambahan lain guna meningkatkan kekebalan tubuh alami bayi.

7. Pemantauan Stok Vaksin MR : Melakukan pengawasan ketat terhadap ketersediaan stok vaksin Campak-Rubella (MR) di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga tingkat Puskesmas.

8. Koordinasi Kebutuhan Vaksin dengan Pusat : Secara rutin berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Farmasi Kemenkes RI untuk mengusulkan dan memenuhi kebutuhan vaksin MR di Provinsi Lampung.

9. Edukasi dan Promosi Kesehatan via Media Sosial : Menggerakkan tim promosi kesehatan untuk mengedukasi masyarakat mengenai gejala klinis, cara penularan, komplikasi, hingga cara pencegahan campak melalui media sosial.

10. Penerbitan Surat Edaran Gubernur : Mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 31 tahun 2026 mengenai kewaspadaan peningkatan kasus campak yang ditujukan kepada Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, dan lintas sektor.

11. Pelaksanaan Workshop Kewaspadaan Dini : Menggelar lokakarya daring (Zoom meeting) pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan menghadirkan narasumber dari IDAI yang diikuti oleh Dinkes, Puskesmas, lintas sektor, hingga Tim Penggerak PKK di berbagai tingkatan.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved