Berita Lampung

Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Kompol Samsuri menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi terkait curanmor yang terjadi di wilayah Pringsewu pada Januari.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
CURANMOR - Wakapolres Pringsewu Kompll Samsuri memimpin konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026). 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit mobil Daihatsu Luxio, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti kunci T, gunting, dan alat modifikasi lainnya.

Diketahui, Suradi sempat melarikan diri saat menjalani perawatan di RSUD Pringsewu pada Januari 2026. 

Ia kemudian ditangkap kembali pada 2 April 2026 setelah dilakukan pengejaran hingga ke luar daerah.

Atas perbuatannya, Suradi dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. 

Sementara pelaku lainnya dijerat pasal penadahan dan membantu kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Samsuri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menambah pengamanan kendaraan, seperti kunci ganda, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” paparnya.

Selain itu, kata Samsuri, petugas akan bertindak tegas kepada pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminal wilayah hukum Pringsewu.

“Jangan main-main dengan Polres Pringsewu, kami akan bertindak tegas. Tidak boleh ada kejahatan di Pringsewu,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved