Berita Lampung

Polda Lampung Usut Jaringan Penampung Emas Ilegal Way Kanan 

Polda Lampung memastikan akan mengusut tuntas kasus tambang emas ilegal di Way Kanan hingga ke akar-akarnya

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
USUT TUNTAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memastikan akan mengusut tuntas kasus tambang emas ilegal di Way Kanan hingga ke akar-akarnya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memastikan akan mengusut tuntas kasus tambang emas ilegal di Way Kanan hingga ke akar-akarnya.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Heri Rusyaman menegaskan, proses penyelidikan terus berjalan, termasuk menelusuri jaringan penampung dan pembeli emas ilegal tersebut.

“Polisi tengah bekerja terkait pengusutan terhadap kasus tambang emas ilegal,” ujar Heri, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pihak-pihak yang berperan sebagai penampung emas ilegal.

Bahkan, alur distribusi penjualan emas tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman.

Sebelumnya, Ditreskrimsus kembali menangkap tiga pelaku baru pada Kamis (9/4). Ketiganya berinisial D, A, dan Z, yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi melalui sebuah toko emas.

“Setelah serangkaian penyelidikan, terdapat tiga pelaku yang diamankan lagi oleh petugas,” jelas Heri.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu titik distribusi utama mengarah ke sebuah toko emas di Bandar Lampung, yakni Toko Emas JSR.

Polisi menemukan indikasi transaksi bernilai besar serta aliran dana yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal.

Selain itu, penyelidikan juga mengarah pada jaringan distribusi yang lebih luas hingga ke wilayah Tangerang dan Bekasi.

Kepolisian menyebut sedikitnya ada lima toko lain yang tengah dikembangkan dalam kasus ini.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga menerapkan pasal berlapis, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, total tersangka telah mencapai 14 orang, ditambah beberapa pelaku baru yang diamankan.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain emas dalam bentuk batangan dan koin, serta alat pencetakan logam menjadi perhiasan. Lokasi usaha yang diduga terlibat pun telah dipasangi garis polisi.

Heri menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil analisis ahli untuk memastikan asal-usul emas, mengingat sebagian sudah berbentuk perhiasan dan berpotensi tercampur.

“Kami akan memilah mana yang berasal dari Way Kanan dan mana yang bukan, karena semuanya sudah bercampur dalam bentuk barang jadi,” ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved