Berita Lampung
Modus Penyelewengan Solar di Lampung, Beli dari Berbagai SPBU Dijual Lagi
BBM subsidi tersebut dijual kembali oleh para pelaku dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Terungkap modus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Lampung.
- Hal itu setelah polisi mengungkap penimbunan solar di wilayah Lampung Timur.
- Para pelaku membeli solar dari berbagai SPBU kemudian dijual lagi dengan harga tinggi.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Terungkap modus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Lampung setelah polisi mengungkap penimbunan solar di wilayah Lampung Timur.
BBM subsidi tersebut dijual kembali oleh para pelaku dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan.
Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi mengatakan, terungkapnya penimbunan BBM solar setelah adanya kecurigaan warga dari aktivitas pembelian solar yang tidak wajar.
Ternyata aktivitas tersebut menjadi salah satu modus pelaku menyelewengkan BBM bersubsidi.
Sedangkan pembelian BBM subsidi dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Lampung Timur. Lalu dikumpulkan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Baca juga: Berkat Laporan Warga, Polisi Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Lampung Timur
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan sekitar 2.000 liter solar yang diduga hendak dijual dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SP dan RS, warga Lampung Timur, serta AR dari Lampung Selatan.
Kompol Maryadi menyebut, pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Ini menunjukkan kepedulian warga sangat membantu aparat dalam mencegah penyalahgunaan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Menurut Maryadi, para pelaku diduga telah beroperasi sejak awal April 2026 dengan cara membeli solar bersubsidi di berbagai SPBU.
Lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali demi meraup keuntungan. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi.
“Akibat ulah seperti ini, distribusi BBM bisa terganggu dan masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan solar,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan jeriken, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menimbun BBM.
Uang tunai juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti. Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.
Selain pengungkapan kasus BBM, polisi juga menyerahkan kembali satu unit mobil Daihatsu Ayla yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian kepada pemiliknya, M. Nur Azis.
| Setelah Hilang Dicuri, Daihatsu Ayla Putih Milik M. Nur Azis Kembali Berkat Polres Lampung Timur |
|
|---|
| Rumah Warga di Pringsewu Rusak Parah Tertimpa Material Pembongkaran Gedung Walet |
|
|---|
| Modus Jeriken Berulang, Polres Lampung Timur Bongkar Penimbunan 2.000 Liter Solar Subsidi |
|
|---|
| Modus Pria di Bandar Lampung Curi Motor Teman Sendiri, Memanfaatkan Kelengahan |
|
|---|
| Kecurigaan Istri Bongkar Kelakuan Suami Asusila Gadis 15 Tahun di Indekos Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-bukti-200-liter-BBM-Subsidi-jenis-Bio-Solar1.jpg)