Berita Lampung
Korek Api Pistol Dipakai Memeras, Pria di Lampung Tekan Petani Serahkan Uang
warga Bumi Nabung Ilir Lampung Tengah nekat memeras petani menggunakan korek api yang bentuknya menyerupai pistol asli.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia meringkus seorang pria berinisial SJ (40), pelaku pemerasan dengan modus ancaman penyebaran aib keluarga.
Dalam melancarkan aksinya, warga Bumi Nabung Ilir tersebut nekat mengintimidasi korbannya menggunakan korek api yang bentuknya menyerupai pistol asli.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan seorang petani berinisial AS (40), warga Kampung Bumi Nabung Utara.
Korban mengaku terus-menerus ditekan oleh pelaku SJ dan rekannya, MS (38), yang sudah lebih dulu ditangkap.
Kapolsek mengatakan, para pelaku mengancam akan memublikasikan persoalan pribadi keluarga korban ke khalayak luas jika tidak diberikan sejumlah uang.
"Korban merasa takut dan tertekan karena ancaman tersebut. Akibatnya, korban beberapa kali menyerahkan uang hingga total kerugian mencapai Rp 5 juta," ujar Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kamis (7/5).
Jufriyanto mengatakan, tak hanya sekadar ancaman lisan, pelaku juga memperkuat daya tekan mereka dengan menunjukkan benda menyerupai pistol.
Hal ini membuat korban merasa nyawanya terancam sehingga terpaksa menuruti permintaan para pelaku.
“Pelaku menggunakan korek api menyerupai senjata api untuk mengintimidasi korban agar menuruti permintaannya,” tambah Jufriyanto.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, penyelidikan kepolisian mengungkap jejak kriminal SJ bukan kali ini saja terjadi.
Berdasarkan catatan kepolisian, SJ merupakan residivis kasus penadahan pada tahun 2009. Selain itu, kata kapolsek, warga sekitar melaporkan bahwa komplotan ini kerap meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya mengendus keberadaan SJ di wilayah Seputih Banyak.
“Pada Rabu (6/5) malam, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah korek api berbentuk senjata api, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengancam korban.
Saat ini, tambah kapolsek, SJ telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP," tutupnya. (faj)
Serahkan Uang Rp 15 Juta
Seorang oknum anggota LSM di Lampung Timur ditangkap polisi saat sedang menghitung setumpuk uang tunai yang diduga hasil pemerasan.
Penangkapan itu terjadi ketika tim kepolisian melakukan penggerebekan, dan uang yang ada di tangan pelaku langsung diamankan sebagai barang bukti.
Momen tersebut menjadi titik awal terbongkarnya dugaan pemerasan terhadap seorang pemilik usaha kosmetik. Pelaku disebut sempat memegang dan menghitung uang ketika petugas datang.
Dari tangan pelaku, polisi kemudian menyita uang tunai belasan juta rupiah yang diduga baru saja diterima dari korban.
Kasus ini bermula dari modus pelaku yang menyalahgunakan perannya sebagai “pengadu masyarakat” dengan membawa atribut LSM untuk menekan korban.
AE diduga menuding usaha kosmetik milik korban HR (27) menyebabkan kerusakan kulit konsumen, lalu menggiring situasi seolah-olah perkara tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian tingkat Polda.
“Tersangka menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilaporkan dan akan diproses jika tidak ada penyelesaian secara uang damai,” jelas AKP Boyoh.
Dalam tekanan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang Rp15 juta pada pertemuan awal sebagai bagian dari permintaan total Rp30 juta.
Permintaan itu disertai ancaman implisit bahwa kasus akan berlanjut ke ranah hukum apabila tidak dipenuhi.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
| 3 Kelompok Bisa Menikmati Jalur Cepat Pengembalian Pajak Berdasar PMK 28 Tahun 2026 |
|
|---|
| Pihak Dawam Rahardjo Ajukan Kasasi Usai Putusan Banding Jadi 10 Tahun |
|
|---|
| Taufiqurrahman Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Urutan 4 Nasional Bidang Restaurant Service |
|
|---|
| Akademisi Unila Nilai Program Rumah MBR Belum Tepat Sasaran |
|
|---|
| Dinas Pertanian Pringsewu Waspadai Serangan OPT di Musim Tanam Kedua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-bukti-korek-api-menyerupai-pistol.jpg)