Berita Lampung
Ponpes Nurul Jadid Lampung Dibakar Warga, Polisi Amankan 1 Orang
Polisi mengamankan satu orang dalam kasus pembakaran Pondok Pesantren Nurul Jadid.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Mereka merusak fasilitas pondok pesantren hingga akhirnya membakar sejumlah bangunan.
Polisi bersama aparat kecamatan kemudian berupaya menghalau massa dan mengevakuasi MFS keluar dari lokasi sekitar pukul 23.45 WIB.
Tak lama setelah itu, mobil pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di lingkungan pondok pesantren.
Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.
Sementara terkait dugaan kasus asusila yang menjadi pemicu konflik, polisi menyebut perkara tersebut diduga sudah kedaluwarsa.
“Untuk penanganan kasus seksual itu sendiri, menurut Pasal 74 KUHP lama bahwa batas daluwarsa suatu perkara ialah enam bulan. Berhubung kejadian yang dilaporkan tahun 2022 maka ahli berpendapat kasus tersebut kadaluarsa,” jelas Firdaus.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Jalan Pattimura Metro Dikebut, Target Rampung September |
|
|---|
| Hilirisasi Kopi Tanggamus, Bupati Saleh Akan Datangkan Alat dari Brasil |
|
|---|
| Komang Sebut ETPD Dapat Tingkatkan PAD Lampung Tengah |
|
|---|
| Libatkan Kementerian, Pornas Korpri Jadi Momentum Kenalkan Lampung di Level Nasional |
|
|---|
| Alasan Gubernur Mirza Sebut Lampung Berpotensi Jadi Lumbung Ternak Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KEBAKARAN-Sejumlah-petugas-Damkar-Kota-Pangkalpinang.jpg)