Berita Lampung

Ponpes Nurul Jadid Lampung Dibakar Warga, Polisi Amankan 1 Orang

Polisi mengamankan satu orang dalam kasus pembakaran Pondok Pesantren Nurul Jadid. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Bangkapos.com/Adi Saputra
PONPES DIBAKAR - Ilustrasi kebakaran. Polisi mengamankan satu orang dalam kasus pembakaran Pondok Pesantren Nurul Jadid.  

Mereka merusak fasilitas pondok pesantren hingga akhirnya membakar sejumlah bangunan.

Polisi bersama aparat kecamatan kemudian berupaya menghalau massa dan mengevakuasi MFS keluar dari lokasi sekitar pukul 23.45 WIB.

Tak lama setelah itu, mobil pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di lingkungan pondok pesantren.

Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.

Sementara terkait dugaan kasus asusila yang menjadi pemicu konflik, polisi menyebut perkara tersebut diduga sudah kedaluwarsa.

“Untuk penanganan kasus seksual itu sendiri, menurut Pasal 74 KUHP lama bahwa batas daluwarsa suatu perkara ialah enam bulan. Berhubung kejadian yang dilaporkan tahun 2022 maka ahli berpendapat kasus tersebut kadaluarsa,” jelas Firdaus.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved