Berita Lampung

Residivis Ditangkap karena Curi Motor di Pringsewu

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa penangkapan RA merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Acun.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Pringsewu
CURI MOTOR - Seorang residivis berinisial RA (45) ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di Pringsewu. 

Ia mengaku mencuri motor tersebut seorang diri dan berencana menjualnya setelah situasi dirasa aman.

Dalam kesehariannya, RA diketahui bekerja sebagai buruh serabutan. 

Ia nekat melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup keluarga.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. 

Polisi menduga RA tidak hanya terlibat dalam satu kasus, melainkan juga sejumlah aksi curanmor lainnya di wilayah Pringsewu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan kunci T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved