Polisi Meninggal Ditembak di Lampung

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Diterjang Timah Panas karena Melawan Polisi

Polda Lampung menembak pelaku Bahroni (23) selaku penembak Bripka Arya Supena anggota Kamneg Ditintelkam Polda Lampung. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polda Lampung
TEWAS - Bahroni pelaku penembak Bripka Arya Supena semasa hidupnya merupakan residivis, Bahroni tewas setelah diterjang timah panas oleh Polisi, Jumat (15/5/2026).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah Lampung menembak pelaku Bahroni (23) selaku eksekutor penembak Bripka Arya Supena anggota Kamneg Ditintelkam Polda Lampung

Pelaku Bahroni diterjang timah panas karena melakukan perlawanan saat polisi menangkapnya di Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) pukul 05.15 WIB. 

"Pelaku Bahroni sebagai eksekutor yang akan mengambil motor korban atau penembak Bripka Arya Supena. Pelaku Bahroni ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat menggelar konferensi pers di Siger Lounge Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026). 

Tim gabungan yang dipimipin oleh Kasubdit Jatanras dan Kanit Resmob Polda Lampung, bersama dengan Intel Polda Lampung.

Intel Brimob Polda Lampung, Tekab Polres Lampung Timur, Tekab Polres Pesawaran dan Polsek Padang Cermin.

Baca Juga: Sosok Brigadir Arya Polisi Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Tidak Cengeng

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka Bahroni hingga tim langsung ke Teluk Hantu," kata ujar Helfi. 

Tim gabungan pun melakukan pendalaman keberadaan tersangka dan didapati tersangka Bahroni. 

Tersangka Bahroni saat akan dilakukan penangkapan melakukan perlawanan secara aktif yang membahayakan tim gabungan.

Bahroni menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kepada petugas, tim melakukan tindakan tegas dan terukur. 

"Tersangka Bahroni meninggal dunia di tempat di Teluk Hantu," ucap Helfi. 

Kemudian tim langsung mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. 

Lalu satu bilah pisau yang berada pinggang tersangka.

Tim mengevakuasi jenazah tersangka untuk dibawa ke RS Bhayangkara.

Polisi mengetahui keberadaan tersangka lainnya yakni Hamli sebagai joki yang menunggu di atas motor. 

"Polisi menangkap dulu Hamli pada 11 Mei 2026 pukul 13.30 WIB mendapatkan informasi terkait 
keberadaan tersangka Hamli di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur," kata Helfi.

Tim gabungan pun langsung melakukan mapping untuk mengetahui keberadaan Hamli berada di persembunyiannya. 

Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Hamli dan saat dilakukan upaya paksa yang bersangkutan melakukan perlawaan aktif terhadap jiwa anggota. 

Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Tim berhasil mengamakan barang bukti dari Hamli, 1 unit helm biru yang dibuang dan ditemukan di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. 

Ada 1 unit Honda Beat biru diamankan di Desa Teluk Pandan, Kecamatan Hanura, Kabupaten Pesawaran. 

Kemudian 1 unit Handphone merk VIVO yang di simpan di kebun milik warga dan berhasil diamankan daerah Kecamatan Jabung, Lampung Timur. 

Kemudian 1 Senjata Api HS-9 milik almarhum yang disimpan di pinggir Sungai Desa Teluk pandan, Kecamatan Hanura, Pesawaran.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved