Polisi Tewas Ditembak di Lampung
Penjelasan Polda Lampung Kasus Pemberhentian Tidak Hormat Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Putusan Polda Lampung didasari hasil sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto dalam kasus polisi tembak polisi dengan korban Aipda Ahmad Karnaen
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aipda Rudi Suryanto, pelaku penembakan Aipda Ahmad Karnaen diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polda Lampung.
Polda Lampung akhirnya memberikan sanksi kepada Aipda Rudi Suryanto yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah dengan korban Aipda Ahmad Karnaen.
Aipda Rudi Suryanto diketahui menjadi pelaku atas insiden polisi tewas ditembak di Lampung dengan korban Aipda Ahmad Karnaen.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung telah memberhentikan Aipda Rudi Suryanto sebagai anggota Polri akibat kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang korbannya Aipda Ahmad Karnaen.
Putusan Polda Lampung didasari hasil sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto dalam kasus polisi tembak polisi dengan korban Aipda Ahmad Karnaen di Lampung Tengah.
Baca juga: Melaney Ricardo Bongkar Telah Menikah dengan Pacar Brondongnya, Respon Wulan Guritno Mengejutkan
Baca juga: Anaknya Tak Diakui sebagai Cucu, Indah Permatasari Sebut Kita Cari Bahagia Sendiri
"Jadi hasil sidang kode etik Polda Lampung memberikan sanksi PTDH, dalam waktu 4 hari sudah kita tuntaskan kasus tersebut," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (9/9/2022).
Sebelumnya Aipda Rudi Suryanto telah jalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.
Dalam siang kode etik pada Kamis (8/9/2022) lalu dihadirkan 17 orang saksi.
Sidang kode etik Polri memakan waktu sekitar 14 jam dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dini hari.
Sesuai dengan dengan peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, sudah ada 28 saksi yang diperiksa secara maraton.
Sudah diputuskan terhadap terduga pelanggar kode etik profesi Polri yakni pelaku Aipda Rudi Suryanto dengan ini hasik kode etik PTDH.
Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain.
Baca juga: Bersatunya Arya Saloka dengan Amanda Manopo Jadi Sorotan, Hary Tanoesoedibjo Ikut Beri Komentar
Baca juga: Amanda Manopo dan Arya Saloka Kembali Bersatu, Bos RCTI Turun Tangan
Pelanggar telah terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003.
Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Lalu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.