Berita Lampung
Polisi Ungkap Pelaku Pencurian FA Telah Beraksi di 7 TKP Berbeda
Pelaku pencurian FA (22), pemuda asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ternyata bukan pemula.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku pencurian FA (22), pemuda asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ternyata bukan pemula.
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku telah beraksi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda sejak tahun 2025 hingga 2026, mulai dari mencuri sepeda motor hingga mengambil kabel tembaga milik PLN.
Pemuda yang dikenal spesialis pencurian dengan pemberatan dan pembobolan rumah itu akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Senin (18/5/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, menjelaskan bahwa penangkapan FA berawal dari laporan Dimas Pratama (28), warga Dusun Adi Luhur, yang kehilangan dua unit sepeda motor pada Jumat (1/5/2026) dini hari.
"Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong dan pintu samping yang tidak terkunci. Ia langsung membawa kabur dua motor yang kuncinya masih menempel," ujar AKP Prenanta, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Kamis (21/5/2026). Dua kendaraan yang digasak adalah Honda Kharisma dan Yamaha Jupiter Z, dengan kerugian total sekitar Rp 9 juta.
Baca juga: Pemuda di Lampung Tengah Curi 2 Motor Akibat Kecanduan Judi Online
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa FA menggunakan uang hasil kejahatan untuk berjudi online, membeli narkoba, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tim Tekab 308, dipimpin Kanit 1 Ipda Ambari, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Kharisma, satu ponsel, tang potong besar, dan jam tangan mewah yang dibeli dari hasil kejahatan.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka tidak menampik rekam jejak kriminalnya yang meliputi pembobolan toko, pencurian fasilitas umum, dan penggasakan motor di tujuh TKP: Rumah warga Adi Luhur, dua toko di Adi Jaya, pabrik kertas di Buyut, warung di Seputih Banyak dan Seputih Raman, serta PLN Kota Gajah. Total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Saat ini FA beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kriminal lain di wilayah Lampung Tengah.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkas AKP Prenanta.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Pemuda di Lampung Tengah Curi 2 Motor Akibat Kecanduan Judi Online |
|
|---|
| IKASI Lampung Siapkan Kejurprov Anggar, Seleksi Menuju PON Beladiri 2026 |
|
|---|
| 92 Dapur MBG di Bandar Lampung Kantongi SLHS |
|
|---|
| Bandar Lampung Terima 529 Unit Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Pemeriksaan di Lapak Penjualan Hewan Kurban Dilakukan hingga H-3 Iduladha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PENANGKAPAN-Pelaku-FA-saat-diamankan-oleh.jpg)