Berita Lampung
Polisi Tangkap Joki Curanmor Bersenpi Asal Lampung Timur, Eksekutor DPO
Komisaris Besar Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan, satu dari dua pelaku curanmor yakni joki ditangkap polisi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berperan sebagai joki bersenjata api (bersenpi) rakitan asal Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Dedi Chandra dicokok Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.
Kepala Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan, satu dari dua pelaku curanmor yakni joki ditangkap polisi.
Sementara sang eksekutor masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Joki yang ditangkap polisi yakni Dedi Chandra (DC) dan pelaku eksekutor yakni Arif (Af) warga Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah masih dalam pencarian pihak kepolisian," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (29/5/2026).
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Unit Ranmor telah berhasil melakukan pengungkapan curanmor yang terjadi tahun lalu.
Baca Juga: Buronan Curanmor Dihadiahi Timah Panas Gegara Coba Kabur Saat Disergap Aparat
"Kejadian kehilangan motor tersebut milik Amelia Prishella (19) Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung," ujar Alfret.
Alfret menjelaskan bahwa kejadian pada Sabtu (6/12/2025) sekira pukul 23.25 WIB di Jalan WR Supratman atau Alfamart, Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Korban kehilangan Honda Beat silver hitam BE2318ADE.
Pelaku curanmor setelah merusak kunci stang lalu mengambil motor korban yang pada saat itu korban sedang bersiap pulang dari bekerja di Alfamart.
Korban mengecek CCTV dan benar bahwa motornya dicuri oleh 2 pelaku.
Sebelum mencuri motor, pelaku melakukan hunting dan memantau situasi.
Apabila terdapat motor yang terparkir tanpa menggunakan kunci tambahan maka pelaku langsung mencuri dengan merusak kunci kontak motor korban.
Pelaku Dedi Chandra diamankan polisi atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/301/XII/2025/SPKT/SEK TBS/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 6 Desember 2025.
Polisi menangkap pelaku pada Jumat (23/5/2026) sekira pukul 16.00 WIB setelah mendapatkan informasi Dedi Chandra berada di indekos di wilayah Kemiling.
Tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Polisi menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan juga 2 butir peluru aktif.
Pelaku langsung dibawa polisi ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui pelaku joki Dedi Chandra dan Arif yang DPO telah menjual motor curian tersebut.
Arif menjual motor hasil curian ke wilayah Lampung Tengah.
Dedi Chandra mengakui bahwa mendapatkan Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian.
Dedi dan Arif ini telah melakukan pencurian di wilayah Bandar Lampung sebanyak 3 kali dan di wilayah Jatiagung, Lamsel sebanyak 2 kali.
Pelaku memang sengaja menjadikan pencurian sebagai mata pencarian untuk berfoya-foya, mabuk dan bermain ke tempat hiburan malam.
Tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Pencairan Gaji ke-13 ASN Pringsewu Dimulai Setelah Verifikasi Data di SIM Gaji Taspen |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 29 Mei 2026, Cerah Berawan Sepanjang Hari |
|
|---|
| Disdukcapil Pringsewu Permudah Pengurusan Dokumen ODGJ, Bisa Diwakilkan Keluarga |
|
|---|
| Agenda Jokowi di Lampung, PSI: Hadiri Undangan Masyarakat yang Rindu Padanya |
|
|---|
| 4 Jalur SPMB SD dan SMP di Bandar Lampung, Pendaftaran Mulai Dibuka 9 Juli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polresta-bandar-lampung-tangkap-joki-curanmor.jpg)