Program Keringanan PKB 2026

Pemprov Lampung Target Cuan Rp 1,3 Triliun dari Keringanan PKB

Data tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov Lampung meluncurkan diskon besar-besaran dalam program keringanan PKB tahun ini.

Tayang:
Dokumentasi
TARGET RP 1,3 TRILIUN - Pemprov Lampung membidik target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,3 triliun dari program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung membidik target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,3 triliun dari program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, target penerimaan PKB telah ditetapkan dalam APBD.

Pemprov Lampung tahun ini kembali menggelar program keringanan PKB. Program tersebut mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Saipul optimistis target Rp 1,3 triliun tersebut dapat tercapai. "Kalau target di APBD tetap Rp 1,3 triliun. Tapi mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai," kata Saipul, Senin (1/6/2026).

Dia menyebutkan, sekitar 751 ribu lebih kendaraan bermotor di Lampung menunggak pajak dengan rentang waktu tunggakan antara satu hingga lima tahun. 

Data tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov Lampung meluncurkan diskon besar-besaran dalam program keringanan PKB tahun ini.

Saipul mengatakan, saat ini jumlah kendaraan aktif di Lampung mencapai 2.075.748 unit, yang terdiri dari 1.638.415 unit kendaraan roda dua dan 437.333 unit kendaraan roda empat.

"Untuk data kendaraan yang menunggak belum kita pilah. Namun yang pasti ada sekitar 751 ribu lebih unit. Itu untuk tunggakan satu sampai lima tahun," kata Saipul.

Menurutnya, program keringanan yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal itu tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Saipul menjelaskan, selama ini terdapat kesenjangan antara jumlah kendaraan aktif yang beroperasi di jalan dengan kendaraan yang rutin membayar pajak.

"Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat," ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut juga menjadi upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan yang tengah digencarkan pemerintah membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat salah satunya melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, berdasarkan jumlah kendaraan, wilayah dengan potensi tunggakan terbesar berada di Bandar Lampung, disusul Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara. "Karena memang jumlah kendaraan paling banyak berada di daerah-daerah tersebut," jelasnya.

Saipul juga mengakui pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung. Meski demikian, Pemprov Lampung terus mendorong pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan mutasi masuk dan balik nama kendaraan dengan memanfaatkan berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah.

"Kita memang belum punya data pastinya, tetapi sekarang sudah diberikan kemudahan dan diskon untuk mutasi maupun balik nama kendaraan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Bayar 1,5 Tahun

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama.

Dengan kata lain, penunggak bertahun-tahun cukup membayar setara 1,5 tahun pajak tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.

Selain itu, wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan juga mendapat penghargaan berupa diskon mulai 5 persen hingga 25 persen sesuai tingkat kepatuhan dan usia kendaraan.

Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan, menghapus pajak progresif kendaraan bermotor, serta memberikan diskon untuk program mutasi dan balik nama kendaraan.

Saipul mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin, termasuk segera melakukan balik nama kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik lama.

Ia juga mengingatkan kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu lama berisiko dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan. Jangan sampai data kendaraan dihapus karena STNK sudah lama mati," tegasnya.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pembayaran pajak maupun layanan administrasi kendaraan, Bapenda Lampung telah menyediakan layanan pengaduan dan call center yang dapat diakses melalui kanal resmi yang disosialisasikan melalui media sosial, banner maupun layanan Samsat di seluruh Lampung

Saipul menegaskan, program tersebut bukan lagi pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan skema keringanan yang tetap memberikan konsekuensi bagi penunggak sekaligus penghargaan kepada wajib pajak yang taat.

"Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi," kata Saipul. 

Menurutnya, kebijakan baru tersebut dirancang agar masyarakat tidak lagi sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar kewajiban pajaknya. "Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," ujarnya.

Selain memberikan keringanan bagi penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan. Wajib pajak yang membayar tepat waktu memperoleh diskon sebesar 5 persen dari PKB tahun berjalan.

Sementara pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut akan mendapatkan potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak. Adapun kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut memperoleh diskon 20 persen, sedangkan kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapatkan potongan hingga 25 persen.

"Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang taat," jelas Saipul.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap program pemutihan yang selama ini dinilai kurang memberikan rasa keadilan. "Kita kaji, ternyata pemutihan ini tidak adil. Yang rajin bayar tidak dapat apa-apa, sementara yang menunggak justru terus mendapat keringanan. Sekarang ada reward dan punishment," katanya.

Tidak hanya itu, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak pada tahun berjalan serta menghapus pajak progresif kendaraan bermotor. Program keringanan juga berlaku untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung

Pemilik kendaraan roda dua mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh potongan 25 persen. Jika kendaraan yang akan dibalik nama masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama tanpa dikenakan sisa tunggakan dan denda.

"Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen," ujar Saipul.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Kendaraan tersebut mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.

Sementara kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen serta potongan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama sebesar 54 persen.

Kemudahan lainnya, kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.

Meski memberikan berbagai keringanan, Pemprov Lampung menegaskan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap maupun yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang akan diperketat.

Saipul mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja untuk melakukan razia gabungan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi.

"Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak bayar dan dua tahun setelah masa habis registrasi tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan itu bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum," tegasnya.

Gubernur Lampung juga mengimbau perusahaan, organisasi maupun lembaga yang masih menggunakan kendaraan operasional berpelat luar daerah agar segera melakukan mutasi masuk ke Lampung. Sementara masyarakat yang kendaraannya telah dijual, dilelang, rusak berat atau hilang diminta segera melapor ke Bapenda Lampung melalui layanan WA Center 085267884488. 

Samsat Siap

Kasi Penerimaan dan Penagihan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Wilayah 1 Bandar Lampung (Samsat Rajabasa) Lusi Amelia mengatakan, pihaknya telah siap menerapkan program keringanan PKB. "Dalam menghadapi program tersebut, kami sudah siap 90 persen," kata Lusi, Senin (1/6/2026). 

Untuk untuk mengantisipasi adanya antrean panjang atau membeludaknya masyarakat yang memanfaatkan program itu, pihaknya akan memberlakukan pelayanan drive thru. "Kalau membeludak, kami akan membagi dengan drive thru. Kalau memang wajib pajak yang perpanjangan 1 tahun bisa di Samsat Mall atau di drive thru," ujarnya seraya menambahkan, wajib pajak 5 tahunan bisa juga menggunakan layanan drive thru di Perpustakaan Daerah Rajabasa dan depan Kantor Gubernur Lampung

Ia mengatakan, 100 orang pertama bayar pajak akan mendapatkan suvenir di semua UPT atau Samsat di Provinsi Lampung

"Jadi untuk sekarang di Crisis Center itu akan kita cek, dia mau pelayanannya apa yang diberikan. Kalau memang di sini ramai, nanti akan diarahkan ke drive thru atau Samsat terdekat," kata Lusi. 

Samsat memastikan pelayanan tetap cepat dan tidak terjadi penumpukan antrean. "Nanti kami berikan nomor, tetapi kalau untuk itu memang misalnya dia hanya tahunan, akan kita arahkan ke UPT. Kan di sini ada. Atau di Samsat-samsat yang lain," tambahnya. 

Andi, warga Jalan Antasari, Bandar Lampung, sangat mengapresiasi program keringanan pembayaran pajak yang diinisiasi oleh Pemprov Lampung. "Saya akan memanfaatkan program tersebut, karena memang ditunggu dan kebetulan dua tahun belum bayar pajak," ucap Andi. 

"Saya tak bisa bayar pajak karena harus menafkahi anak-istri. Jadi kepakai uangnya untuk makan," lanjutnya. 

Senada diungkapkan Agus, warga Sukabumi, Bandar Lampung. Ia tidak membayar pajak kendaraan karena banyak keperluan. "Pastinya untuk bayar anak kuliah, jadi tak sanggup bayar pajak," kata buruh serabutan ini. 

Dongkrak PAD

Anggota Komisi III DPRD Lampung Diah Dharma Yanti mengapresiasi kebijakan keringanan PKB dan BBNKB. Menurut Diah, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda. Kebijakan ini menjadi stimulus ekonomi yang sangat berpihak kepada masyarakat," kata Diah, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, melalui program tersebut wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapuskan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif lain berupa pembebasan dan diskon pajak kendaraan. Menurut Diah, kebijakan tersebut menjadi kesempatan yang harus dimanfaatkan masyarakat Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. "Ini merupakan momentum emas yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Lampung," ujarnya.

Sebagai mitra kerja Bapenda, ia juga memastikan akan melakukan pengawasan selama pelaksanaan program berlangsung. Diah mengatakan, pengawasan akan difokuskan pada kualitas pelayanan di seluruh kantor dan gerai Samsat, termasuk layanan berbasis daring.

"Kami ingin memastikan pelayanan berjalan cepat, tanpa pungutan liar, dan tidak terjadi antrean panjang yang menyulitkan masyarakat," katanya.

Selain itu, DPRD juga meminta Bapenda lebih aktif menyosialisasikan program tersebut hingga ke wilayah pelosok agar seluruh masyarakat memperoleh informasi yang sama. Menurutnya, media massa memiliki peran penting dalam membantu menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan keringanan pajak tersebut.

DPRD juga akan memantau pelaksanaan pemberian diskon bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan. "Kami akan mengawasi implementasi diskon bagi wajib pajak yang taat agar asas keadilan tetap terjaga. Yang menunggak dibantu, sementara yang taat juga mendapatkan apresiasi," ujarnya.

Diah mengaku optimistis program tersebut mampu meningkatkan PAD. Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan kebijakan keringanan pajak efektif mengaktifkan kembali potensi penerimaan dari kendaraan yang lama tidak melakukan pembayaran pajak.

Selain itu, insentif bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung dinilai dapat menarik pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung untuk melakukan balik nama menjadi pelat BE.

"Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi dan pelayanan yang optimal dari Bapenda, program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan lonjakan positif terhadap PAD Lampung untuk mendukung pembangunan daerah menuju Lampung Emas," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved