Program Keringanan PKB 2026
Belum Banyak Warga Tahu Program Diskon PKB 2026, Harap Keringanan Berlanjut
Program Keringanan PKB 2026 yang resmi diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Program Keringanan PKB 2026 yang resmi diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
- Warga bernama Amran mengaku datang ke Samsat semata-mata untuk membayar pajak kendaraan tahunannya yang telah memasuki masa jatuh tempo.
- Ia berharap program tersebut terus berlanjut.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang resmi diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
Baca Juga: Program Keringanan PKB 2026 Berlaku Mulai Hari Ini, Ada Reward Bagi yang Taat
Sejumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat Bandar Lampung pada Selasa (2/6/2026) mengaku belum mengetahui adanya program diskon dan keringanan pajak kendaraan yang mulai diberlakukan pemerintah daerah.
Salah satunya, warga Bandar Lampung bernama Amran.
Ia mengaku datang ke Samsat semata-mata untuk membayar pajak kendaraan tahunannya yang telah memasuki masa jatuh tempo.
"Saya memang datang untuk bayar pajak rutin seperti biasa. Belum tahu kalau ada program diskon atau keringanan pajak dari pemerintah," kata Amran.
Meski demikian, ia menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap program serupa dapat terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, keringanan pajak akan sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
"Kalau ada program yang membuat pembayaran pajak lebih murah tentu sangat membantu masyarakat. Harapannya ke depan ada lagi program seperti ini supaya masyarakat lebih ringan saat membayar pajak kendaraan," ujarnya.
Hal senada disampaikan warga Bandar Lampung lainnya, Rivia.
Ia menilai kebijakan yang memberikan diskon atau penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini membuat banyak kebutuhan rumah tangga mengalami kenaikan sehingga masyarakat harus lebih cermat mengatur pengeluaran.
"Semua kebutuhan pokok sekarang serba mahal. Kadang untuk bayar pajak juga cukup terasa berat karena harus membagi dengan kebutuhan lainnya," katanya.
Rivia mengaku baru mengetahui adanya program keringanan pajak setelah berada di lingkungan Samsat.
Sebelumnya, ia datang hanya untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan secara rutin.
"Saya juga belum tahu ada program diskon ini. Datang ke sini memang untuk bayar pajak tahunan seperti biasa," ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat terus menghadirkan kebijakan yang memberi insentif kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan.
"Kalau ada keringanan, diskon atau reward untuk yang taat pajak tentu menjadi penyemangat. Masyarakat juga pasti akan lebih tertib dan lebih taat lagi membayar pajak tepat waktu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Peluncuran itu dilakukan langsung oleh wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Kepala, Bapenda Lampung Saipul, perwakilan polda pemerintah kota dan jasaraharja di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Program keringanan pajak ini berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Wagub Jihan mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung," ujar Jihan.
Dalam program tersebut, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar PKB sebesar satu setengah tahun. Rinciannya, wajib pajak membayar pajak satu tahun berjalan dan 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui skema diskon PKB sebesar 5 hingga 25 persen.
Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang taat membayar PKB. Kemudian diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Provinsi Lampung tanpa pernah menunggak.
Selanjutnya, diskon 20 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar PKB dan berusia di atas 10 tahun. Sementara diskon 25 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar PKB dan berusia lebih dari 15 tahun.
Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah berupa diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung akan memperoleh diskon sebesar 50 persen untuk pajak tahun pertama dan diskon 50 persen untuk pajak tahun kedua.
Dalam program ini, pemerintah juga memberikan pembebasan denda PKB serta pembebasan pajak progresif.
Jihan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditetapkan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah," katanya.
Menurut Jihan, Provinsi Lampung memiliki potensi sebanyak 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.
Jihan menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan layanan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk keperluan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan.
Sementara bagi wajib pajak yang hanya melakukan pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK, pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, maupun secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.
Ia berharap program keringanan pajak tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kami optimistis program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung Amaluddin Salam menjelaskan bahwa saat masyarakat membayar PKB, secara otomatis juga membayarkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan turut memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui program Jasa Raharja.
"Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan yang disertai pembayaran SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas," ujar Amaluddin.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Program Keringanan PKB 2026 Berlaku Mulai Hari Ini, Ada Reward Bagi yang Taat |
|
|---|
| PAD Program Keringanan PKB 2026 Ditarget Sebesar Rp 1,3 Triliun |
|
|---|
| Pemprov Lampung Target Cuan Rp 1,3 Triliun dari Keringanan PKB |
|
|---|
| Akademisi Unila Bicara Makna Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
| Bandar Lampung Peringkat Teratas untuk Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/belum-banyak-warga-Bandar-Lampung-tahu-program-diskon-PKB-2026.jpg)