Program Keringanan PKB 2026
Bapenda Pesawaran Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan PKB 2026
Bapenda Pesawaran mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PKB 2026 yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Langkah Polda Lampung Antisipasi Calo Selama Program Keringanan PKB 2026
Kepala Bapenda Kabupaten Pesawaran, Evans Sagita mengatakan, program tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah.
"Harapan kami seluruh pemilik kendaraan, baik roda dua, roda tiga, roda empat maupun lebih yang ada di Kabupaten Pesawaran dapat memanfaatkan program keringanan pajak ini. Karena dalam program ini berbagai denda dihapuskan sehingga dapat meringankan beban masyarakat," kata Evans kepada Tribun Lampung, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan ketentuan program, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Sementara sisa tunggakan dan denda pajak dihapuskan.
Selain itu, tersedia sejumlah insentif lainnya, di antaranya diskon PKB untuk mutasi atau balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.
Kemudian mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Pemerintah juga memberikan diskon PKB sebesar 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.
Program tersebut juga memberikan pembebasan denda serta pajak progresif.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan program tersebut, Bapenda Kabupaten Pesawaran bersama Samsat setempat turut menyiapkan doorprize bagi wajib pajak.
Pada hari pertama pelaksanaan program, doorprize diberikan kepada 10 wajib pajak pertama yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Evans menjelaskan, pemberian doorprize tersebut merupakan bentuk dorongan dan penghargaan kepada masyarakat agar semakin peduli serta tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
"Doorprize yang diberikan melalui Samsat Kabupaten Pesawaran ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pemicu agar masyarakat lebih peduli terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan. Ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada berbagai bentuk apresiasi lainnya bagi masyarakat yang memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Langkah Polda Lampung Antisipasi Calo Selama Program Keringanan PKB 2026 |
|
|---|
| Belum Banyak Warga Tahu Program Diskon PKB 2026, Harap Keringanan Berlanjut |
|
|---|
| Program Keringanan PKB 2026 Berlaku Mulai Hari Ini, Ada Reward Bagi yang Taat |
|
|---|
| PAD Program Keringanan PKB 2026 Ditarget Sebesar Rp 1,3 Triliun |
|
|---|
| Pemprov Lampung Target Cuan Rp 1,3 Triliun dari Keringanan PKB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bapenda-pesawaran-ajak-masyarakat-manfaatkan-program-PKB-2026.jpg)