Berita Lampung
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembobolan Rumah di Jati Agung
IPDA Muhammad Yani, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait penangkapan seorang terduga pelaku di lokasi kejadian.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Polsek Jati Agung ungkap pencurian di Perumahan Putri 99, Lampung Selatan
- Pelaku R (29) ditangkap warga, 1 pelaku MSE masih buron
- Korban memergoki pelaku, rumah sudah berantakan dan barang hilang
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Jati Agung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Perumahan Putri 99 Blok A8, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Seorang pelaku berinisial R (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, diamankan warga seusai diduga membobol rumah korban pada Sabtu (13/6/2026) malam.
Satu pelaku lainnya berinisial MSE alias Syarif masih buron.
Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait penangkapan seorang terduga pelaku di lokasi kejadian.
“Pelaku diamankan warga sesaat setelah diduga melakukan pencurian. Saat anggota tiba, pelaku dan barang bukti langsung kami amankan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 WIB saat korban, Harry Irawan, baru tiba di rumah dan mendapati seseorang keluar dari arah dapur.
Pelaku sempat melarikan diri, namun korban menemukan rumahnya sudah berantakan dan sejumlah barang hilang.
Barang yang dicuri antara lain mesin gerinda, alat bor, dan satu unit CPU komputer. Korban kemudian berteriak meminta bantuan warga.
Warga yang berada di sekitar lokasi berhasil menangkap seorang pria yang kemudian diketahui membawa CPU milik korban. Pelaku juga sempat mengalami luka saat diamankan sebelum diserahkan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui beraksi bersama rekannya yang berhasil kabur. Polisi kini masih memburu pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa.
“Pelaku masuk dan mengambil barang berharga di dalam rumah. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain,” kata Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit CPU komputer merek Powerlogic warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand yang diduga digunakan pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Gubernur Mirza Jadi Warga Pertama Didata BPS dalam Sensus Ekonomi 2026 |
|
|---|
| Kapolres Lampung Timur Serahkan Penghargaan kepada Pasutri Perekam Aksi Begal di Jalintim |
|
|---|
| TS Saiburai FC Bermarkas di Pesawaran untuk Liga 4, Pemkab Siapkan Fasilitas |
|
|---|
| BPS Lampung Mulai Sensus Ekonomi 2026 dengan 8.619 Petugas Lapangan |
|
|---|
| Pasutri Penolong Korban Begal di Lampung Timur Dapat Penghargaan dari Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TAMPANG-PELAKU-Pelaku-berinisial-R-29-warga-Desa.jpg)