Berita Terkini Nasional
Tewaskan Affan Kurniawan, 2 Personel Brimob Terancam Dipecat
Tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online bernama Affan Kurniawan terancam hukuman berbeda.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online bernama Affan Kurniawan terancam hukuman berbeda.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan, mereka berada di dalam rantis Brimob saat kejadian itu berlangsung.
“Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli. Kami juga menganalisis video, foto di media sosial, surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Agus menjelaskan, hasil pendalaman dan analisis menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri sopir, dan Bripka R, personel Sat Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai sopir rantis PJJ dengan nomor polisi 17713-VII.
Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri,” kata Agus.
Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
“Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” imbuhnya.
Unsur Pidana
Brigjen Agus mengungkap, pihaknya menemukan unsur pidana dalam peristiwa rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia, Kamis (28/8/2025) malam.
Adapun pihak kepolisian, kata Agus, akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menewaskan Affan Kurniawan tersebut pada Selasa (2/9/2025).
"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa pihaknya membagi kategori pelanggaran berat dan sedang dalam kasus tersebut.
Istilah Nonaktif Tidak Diatur UU MD3, Parpol Didesak PAW Anggota DPR Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Prabowo Sebut 17 Polisi Alami Luka Berat, Ada yang Tempurung Kepalanya Rusak |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi Korban Demo |
![]() |
---|
Buntut Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Warga Pasang Portal dan Berjaga-jaga |
![]() |
---|
Klarifikasi Korem 061 soal Isu Anak Anggota TNI Otaki Penyerangan Mako Brimob Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.