Berita Terkini Nasional

Jaksa Sedang Cari Silfester Matutina untuk Dieksekusi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.

Editor: taryono
istimewa
TERJERAT KASUS - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina. Kejagung menegaskan akan segera menahan Silfester Matutina setelah ia divonis soal kasus fitnah terhadap JK pada tahun 2019 lalu. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina, terpindana 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak 20 Mei 2019, untuk dieksekusi.

"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas belum dieksekusinya vonis Pengadilan terhadap Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Kejari Jakarta Selatan digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Mohammad Husni Thamrin yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Heru Nugroho dan R Dwi Priyono.

Gugatan itu pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

"Agenda sidang pertama akan berlangsung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Heru dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (25/8/2025).

Selain terhadap Kejari Jakarta Selatan, dalam permohonannya itu Heru dan Dwi Priyono juga menggugat pihak lain diantaranya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut mereka layangkan atas dasar karena Kejaksaan tidak melaksanakan Undang-Undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

"Senyatanya (peraturan itu) dengan sengaja tidak dilakukan/dilaksanakan. Perbuatan yang demikian, merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum," ucapnya.

Menurut para penggugat, perbuatan tersebut tergolong ironi karena adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang diberikan amanat oleh undang-undang.

Lebih jauh dijelaskan penggugat, jika hal tersebut dibiarkan, maka, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Karena dimata hukum, semua warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama “equality before the law”," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved