Berita Terkini Nasional

Jaksa Sedang Cari Silfester Matutina untuk Dieksekusi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.

Editor: taryono
istimewa
TERJERAT KASUS - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina. Kejagung menegaskan akan segera menahan Silfester Matutina setelah ia divonis soal kasus fitnah terhadap JK pada tahun 2019 lalu. 

Selain itu dugaan pembiaran tersebut disebut juga bakal menciderai proses hukum itu sendiri serta mengabaikan rasa keadilan.

"Maka akan menimbulkan kerusakan hukum, dan dengan sengaja akan memberi kesempatan kepada silfester-silfester lain di kemudian hari," pungkasnya.

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan juga telah digugat secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

Sidang Perdana praperadilan itu pun telah digelar pada hari ini, Senin (25/8/2025).

Namun karena pihak Kejari Jaksel tidak hadir, hakim tunggal Eman Sulaeman pun menunda persidangan tersebut hingga 1 September 2025 mendatang.

Duduk Perkara Silfester

Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
 
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Segera Eksekusi Silfester Matutina: Kami Terus Mencari

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved