Nasib Anggota DPRD Seusai Viral Dugem Sambil Rangkul Wanita, Terancam Sanksi

Nasib anggota DPRD Sumatera Utara ( Sumut ), Ajie Karim, yang viral di media sosial asyik dugem sambil rangkul wanita di satu tempat kelab malam.

Kolase Tribun-Medan.com/Instagram/dprd.sumutprov.go.id
ASYIK DUGEM- Nasib anggota DPRD Sumatera Utara ( Sumut ), Ajie Karim, yang viral di media sosial asyik dugem sambil rangkul wanita di satu tempat kelab malam. Ajie kini terancam sanksi berat dari partainya yakni Partai Gerindra. Meski demikian, belum diketahui pasti apakah sanksi tersebut pemecatan atau pencopotan sebagai anggota DPRD. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumut - Nasib anggota DPRD Sumatera Utara ( Sumut ), Ajie Karim, yang viral di media sosial asyik dugem sambil rangkul wanita di satu tempat kelab malam.

Ajie kini terancam sanksi berat dari partainya yakni Partai Gerindra. Meski demikian, belum diketahui pasti apakah sanksi tersebut pemecatan atau pencopotan sebagai anggota DPRD.

Video Ajie Karim asyik dugem bareng wanita itu tersebar hingga viral di media sosial.

Kata dugem adalah singkatan dari "dunia gemerlap". Istilah ini digunakan untuk merujuk pada dunia hiburan malam, terutama aktivitas yang melibatkan pesta, menari, dan mendengarkan musik dance elektronik (electronic dance music atau EDM) di kelab malam.

Aktivitas "dugem" erat kaitannya dengan gaya hidup yang glamor dan riuh di tempat-tempat hiburan malam. Konotasi dari kata ini sering kali tidak hanya sebatas menari, tetapi juga hal-hal lain yang menyertainya.

Secara umum, dugem adalah sebuah subkultur yang menggambarkan kehidupan malam yang meriah dan penuh dengan hingar-bingar, di mana orang-orang melepaskan penat dengan berpesta hingga dini hari.

Dikutip Tribunlampung.co.id dariĀ Tribun-Medan.com, dalam video viral tersebut terlihat seorang pria diduga Ajie Karim, melenggak-lenggok sambil memeluk seorang wanita.

Ia tampak begitu girang dengan mengangkat tangannya ke atas.

Sesekali, ia memeluk wanita yang ada di depannya.

Kemudian, ia mengangkat tangan lalu berjoget di tengah kerlap-kerlip lampu diskotek.

Lantaran videonya menuai kecaman masyarakat, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut, Sugiat Santoso, mengaku akan segera memanggil Ajie Karim.

DPD Partai Gerindra Sumut akan segera memeriksa anggota DPRD Sumut tersebut.

"Kami akan panggil dan memeriksa. Kami akan mintai keterangan terkait video tersebut," kata Sugiat, Minggu (31/8/2025), melansir Tribun Medan.

Ia mengatakan, jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran, maka Partai Gerindra akan memberikan sanksi yang tegas.

"Kalau memang melanggar, pasti akan diberikan sanksi yang tegas," kata Sugiat.

Namun tidak dijelaskan apa sanksi tegas tersebut.

Apakah pencopotan ataupun pemecatan.

Dari beberapa video yang beredar, diduga video tersebut diambil dari Story akun media sosial Ajie Karim.

Sebab, beberapa video menampilkan cuplikan yang menunjukkan foto Ajie Karim pada bagian ujung video.

Namun, belum diketahui, apakah video tersebut diambil dari Story WhatsApp atau Instagram.

Sosok Ajie Karim

Ajie Karim adalah politisi Partai Gerindra.

Ia lahir pada 3 Januari 1976.

Saat ini, dirinya menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut.

Lelaki yang menyandang gelar haji ini pun dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris Komisi C DPRD Sumut.

Pada Pileg 2024 kemarin, Ajie Karim maju dari Daerah Pemilihan XII yang meliputi Binjai dan Langkat.

Ia memperoleh 23.000 lebih suara.

Sebelumnya, Ajie Karim telah lebih dulu menduduki posisi yang sama, menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.

Ajie Karim memang dikenal penuh kontroversi.

Pada tahun 2015 silam, ia pernah dilaporkan istrinya, Hariati Sari, ke Polrestabes Medan.

Laporan ini terkait tudingan dugaan penelantaran istri dan anak.

Tidak hanya itu, saat melapor ke Polrestabes Medan, Hariati Sari juga mengaku sempat mendapat tindak kekerasan dari suaminya.

Bahkan, kala itu, Ajie Karim dituding sempat meludahi dan melemparkan gelas ke arah Hariati Sari.

Setelah melapor, Hariati Sari sempat diperiksa oleh penyidik di kepolisian.

Berita selanjutnya Tatang Tega Bunuh Pacar Biduan Demi Kuasai Harta, Kini Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved